PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemkab Pamekasan tak akan pasang badan jika penyidikan proyek Jalan Tlagah–Bulangan Barat berujung penetapan tersangka.
Bupati KH Kholilurrahman menyerahkan sepenuhnya proses pengusutan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Kholilurrahman menegaskan, Pemkab Pamekasan tidak akan pernah menghalangi proses hukum.
Hasil penggeledahan menjadi kewenangan kejari untuk menentukan langkah berikutnya.
”Prinsipnya kami di pemkab tidak pernah menghalangi penegakan hukum. Kalau ada bukti-bukti baru, tentu kejari akan menindaklanjuti,” kata mantan anggota DPR RI itu.
Meski begitu, Bupati Kholilurrahman masih ingin bertemu sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dia ingin melihat apakah masih ada celah yang bisa diselesaikan.
”Barangkali masih ada celah untuk menyelamatkan itu,” tutur bupati yang juga Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Matsaratul Huda Panempan Pamekasan itu.
Sayangnya, rencana tersebut belum terealisasi.
Dua hari terakhir pada saat penggeledahan oleh Kejari Pamekasan, Kholilurrahman berada di Surabaya untuk memenuhi undangan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Baca Juga: Mahasiswa Asal Sampang Rasakan Kemudahan Layanan Digital BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN
Bupati yang karib disapa Kiai Kholil itu juga memastikan komunikasi Pemkab Pamekasan dengan Kejari Pamekasan tetap baik.
Tidak ada persoalan antara kedua institusi meski penyidikan terus berjalan.
”Masih baik-baik, tidak ada masalah dengan kejari. Kami sudah menyampaikan agar tindak lanjutnya betul-betul on the track atau di jalur yang benar,” tegasnya.
Kiai Kholil mengakui penganggaran proyek dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.
Namun, pekerjaan fisiknya berlangsung setelah dirinya memimpin Pamekasan.
Jika nantinya ada pejabat atau staf Pemkab Pamekasan yang ditetapkan sebagai tersangka, bupati tidak akan mencampuri proses tersebut.
”Kalau sudah penetapan tersangka, itu sudah ranah APH,” katanya.
Sementara itu, Kejari Pamekasan mulai mempelajari barang bukti hasil penggeledahan.
Dokumen yang diamankan mulai dicocokkan dengan keterangan saksi dan alat bukti lainnya.
Kasipidsus Kejari Pamekasan Ali Munip mengatakan, sejumlah pihak akan dipanggil dalam penyidikan.
Baca Juga: Puskesmas Blega Gelar Mini Lokakarya Tribulanan, Undang Tomas dan Toga Bahas Program Unggulan
Pemanggilan dilakukan untuk mengurai proses proyek dari awal hingga akhir.
”Dokumen yang kami dapat akan kami pelajari. Nanti pihak-pihak yang diduga ada kaitan akan kami panggil dan dimintai keterangan,” ungkap mantan Kasi Penuntutan Kejati Yogyakarta itu.
Ali Munip memastikan bahwa kejaksaan akan memeriksa pejabat pemerintah maupun swasta.
Peran dan tanggung jawab masing-masing akan didalami berdasarkan alat bukti.
Sebelumnya, penyidik menggeledah Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pamekasan, Selasa (4/8).
Dari lokasi itu, tim membawa dua kardus dokumen dan satu unit komputer milik staf.
Penggeledahan berlanjut ke Bagian Administrasi Perekonomian dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Kabupaten Pamekasan, Rabu (5/8).
Dari dua ruangan tersebut, penyidik mengamankan satu boks dokumen.
Baca Juga: Ketum HKI Ajak Semua Elemen Dukung Kawasan Industri Wiraraja Madura
Sekadar diketahui, Kejari Pamekasan tengah mengusut dugaan tipikor proyek pelebaran Jalan Tlagah–Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, dana yang bersumber dari DBHCHT 2025 sekitar Rp 3,7 miliar dengan nilai kontrak fisik sekitar Rp 2,9 miliar.
Pekerjaan berlangsung sejak Agustus hingga November 2025.
Namun, rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga kontrak diputus pada awal Desember.
Progres pekerjaan tidak mencapai 100 persen, sedangkan pembayaran yang telah dicairkan sekitar Rp 1,8 miliar. (afg/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti