PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sebagian wilayah pertanian tembakau di Kabupaten Pamekasan mulai memasuki musim panen.
Namun, hingga kini belum satu pun gudang tembakau di Kota Gerbang Salam mengajukan surat persetujuan pembelian kepada pemerintah daerah.
Akibatnya, pendataan dan pengawasan terhadap gudang yang akan beroperasi pada musim panen tahun ini belum dapat dilakukan secara optimal.
Padahal, surat persetujuan pembelian tersebut menjadi dasar pendataan dan pengawasan aktivitas pembelian tembakau.
”Tidak ada sanksinya (meski gudang melakukan pembelian tanpa mengajukan surat persetujuan, red.),” ungkap Kabid Pembinaan dan Perlindungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Pamekasan, Rayhan Akbar.
Menurut Rayhan, meski sebagian petani telah mulai memanen dan mengeringkan tembakau, transaksi yang terjadi di lapangan diperkirakan masih sebatas dilakukan oleh pedagang kecil.
Artinya belum ada aktivitas pembelian dalam skala besar oleh gudang tembakau.
”Untuk gudang-gudang besar belum. Jadi sampai ini kami belum tahu ada berapa gudang yang akan melakukan pembelian tahun ini,” sebutnya.
Namun dekian, dia menyebut jika mengacu ke musim tanam tahun lalu kurang lebih ada sekitar 50-an gudang yang mengajukan surat persetujuan pembelian.
Jumlah tersebut sudah meliputi pabrikan lokal, gudang nasional, serta gudang pribadi.
”Himbauan kami, kalau gudang maupun pabrik yang ingin melakukan pembelian tembakau sebaiknya melakukan permohonan,” tegasnya.
Dia menambahkan, meski tidak ada sanksi khusus bagi gudang atau anak cabang yang tidak memohon persetujuan, pihaknya tetap mengambil langkah preventif.
Yaitu dengan turun langsung ke lapangan untuk mendata sekaligus memantau aktivitas pembelian tembakau.
”Biasanya gudang itu buka di pertengahan Agustus, setelah tanggal 17,” ujarnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh. Faridi mendorong dinas terkait agar lebih proaktif melakukan pendataan dan memastikan seluruh gudang mematuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah tidak cukup hanya menunggu pengajuan dari pihak gudang.
”Dinas juga harus aktif turun ke lapangan untuk mendata dan memastikan seluruh gudang yang beroperasi telah mengantongi persetujuan pembelian,” pungkasnya. (lil/han)
Editor : Amin Basiri