PAMEKASAN, RadarMadura.id – Polres Pamekasan dituntut bekerja ekstra untuk muntaskan perkara dugaan penyalahgunaan administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi yang menyeret seorang oknum pengacara berinisial AEF. Sebab, hingga saat ini AEF belum berhasil dimankan setelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengeklaim tim penyidik masih terus bergerak untuk mengendus keberadaan oknum advokat yang telah menyandang status tersangka itu. Saat ini, polisi masih mendalami lokasi persembunyian AEF.
”Masih proses, sudah 70-80 persen kami kantongi petunjuk. Semoga berhasil dalam waktu dekat,” ujar mantan Kanit Keamanan dan Kesalamatan (Kamsel) Satlantas Polres Pamekasan itu.
Evan enggan membeberkan petunjuk yang telah dikantongi penyidik. Perwira pertama (Pama) Polri tingkat satu itu menyatakan, informasi tersebut masih menjadi bagian dari strategi penangkapan.
Dia memastikan pencarian terhadap oknum advokat asal Sumenep itu tidak dihentikan. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mempersempit ruang gerak tersangka.
Sebelumnya, AEF ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Polisi bahkan sempat mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penjemputan paksa. Namun, AEF tidak berada di lokasi.
AEF merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi. Dua tersangka lainnya, berinisial AH dan EM.
Perkara tersebut bermula dari laporan korban HAA ke Polres Pamekasan, Jumat (5/6). Pelapor mengaku menjadi korban dugaan penyalahgunaan administrasi kependudukan dan data pribadi. Penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan penerbitan dokumen kependudukan menggunakan data korban tanpa prosedur yang semestinya.
Setelah menggelar perkara, polisi menetapkan EM, AH, dan AEF sebagai tersangka. penyidik juga menyita sejumlah barang bukti (BB). Yakni, KTP, surat tanda terima, rekaman CCTV, video, bukti percakapan, serta tiga telepon genggam untuk kepentingan penyidikan. (afg/jup)
Editor : Amin Basiri