PAMEKASAN, RadarMadura.id – BRI Kantor Cabang Pamekasan mengapresiasi langkah Kepolisian yang berhasil menangkap mantan pekerja BRI berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan.
BRI menegaskan komitmennya menerapkan prinsip zero tolerance to fraud terhadap setiap tindakan yang berpotensi merugikan nasabah maupun perusahaan.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Pamekasan Andri Wicaksono mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas kasus yang sebelumnya telah diungkap secara internal oleh BRI Kantor Cabang Pamekasan.
Langkah tersebut menjadi wujud komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud.
"BRI mengapresiasi langkah Kepolisian yang berhasil menangkap DPO dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan. Kasus ini sebelumnya telah diungkap oleh internal BRI melalui Kantor Cabang Pamekasan sebagai bentuk komitmen kami dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud terhadap setiap tindakan yang berpotensi merugikan nasabah maupun perusahaan," ujar Andri.
Baca Juga: Transaksi QRIS BRI Melonjak 76 Persen, Ekosistem Digital Perkuat Akses Keuangan
Andri menegaskan, BRI telah mengambil langkah sesuai dengan ketentuan internal perusahaan, termasuk memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada oknum yang bersangkutan. PHK tersebut berlaku efektif sejak 30 September 2020.
BRI juga mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan hingga pelaku berhasil diamankan oleh Kepolisian. Perusahaan memastikan komitmen terhadap penegakan tata kelola dan pengendalian internal terus diperkuat.
"BRI berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitas operasional dan bisnis perusahaan. Kami juga akan terus memperkuat sistem pengendalian internal serta mendukung penuh proses penegakan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat," tegas Andri. (*/dry)
Editor : Hendriyanto