PAMEKASAN, RadarMadura.id – Tender pembangunan tahap dua Puskesmas Bulangan Haji di Kabupaten Pamekasan masih bergulir.
Meski tim kelompok kerja (Pokja) pemilihan telah menetapkan CV Raya Ilmi sebagai pemenang, proses tersebut belum sepenuhnya final. Sebab, masih dalam tahapan masa sanggah.
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setkab Pamekasan Moh. Bahtiar Eko Firmasyah mengatakan, masa sanggah tender proyek senilai Rp 4,9 miliar tersebut telah dijadwalkan berlangsung sejak Kamis (23/7) hingga besok (27/7).
Sampai saat ini, belum ada satu pun peserta lelang yang mengajukan sanggahan atas hasil evaluasi maupun penetapan pemenang.
”Belum ada sanggahan yang masuk dari peserta lelang. Kalau ada nanti kami informasikan lebih lanjut,” ungkap Bahtiar.
Menurutnya, apabila hingga batas akhir masa sanggah tidak ada keberatan yang disampaikan, akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Yaitu penerbitan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) sebelum penandatanganan kontrak. Tahap ini dijadwal mulai Selasa (28/7) hingga Jum’at (31/7).
”Misalnya ada sangahan masuk, makan jadwalnya akan menyesuaikan. Karena kami butuh waktu untuk menjawab,” sebutnya.
Bahtiar menegaskan, seluruh peserta tender memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan sanggahan apabila keberatan terhadap hasil evaluasi maupun penetapan pemenang.
Karena masa sanggah disediakan untuk menjamin proses pengadaan berlangsung secara transparan dan berkeadilan.
”Silahkan yang berkeberatan dengan hasil pengumuman pokja ada mekanismenya, silahkan mengajukan jika keberatan,” tegasnya.
Diketahui, CV Raya Ilmi keluar sebagai pemenang tender setelah mengungguli enam peserta lainnya.
Kendati empat rekanan mengajukan nilai penawaran yang sama, yakni Rp 3.931.079.139,20, kontraktor dari Surabaya itu dinilai lebih unggul pada aspek kualifikasi, terutama pengalaman mengerjakan proyek sejenis.
Kontraktor yang mengajukan penawaran yang sama pada proyek tahap dua Puskesmas Bulangan Haji tersebut adalah CV Raya Ilmi, CV Putra Sang Fajar, CV Prabu Alam, dan CV An-Nur. CV Putra Sang Fajar dinyatakan gugur, karena peralatan dump truck yang ditawarkan tidak dilengkapi dengan dokumen tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran dan KIR yang berlaku.
Sementara itu, dua peserta lainnya, yakni CV Lentera Sang Surya dan CV Surya Abadi, mengajukan penawaran tertinggi, masing-masing sebesar Rp 4.275.040.224,44 dan Rp 4.404.505.468,46.
Keduanya tidak diundang mengikuti tahapan pembuktian kualifikasi karena nilai penawarannya tidak masuk dalam tiga penawaran terendah. (lil/han)
Editor : Amin Basiri