PAMEKASAN, RadarMadura.id – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kembali mengingatkan pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua untuk memperkuat pengawasan terhadap anak.
Termasuk, membatasi penggunaan gawai bagi anak di bawah usia 18 tahun.
Hal itu disampaikan sebagai upaya pencegahan menyusul rentetan kasus kekerasan seksual anak yang belakangan terjadi di Madura.
Seperti di Kabupaten Sampang yang diduga melibatkan 27 terduga pelaku, dan di Bangkalan yang disertai penyekapan serta ancaman menggunakan senjata tajam.
Menurut Khofifah, maraknya kasus amoral tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk memperkuat perlindungan terhadap anak.
Upaya pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, melainkan membutuhkan peran aktif keluarga, sekolah, dan masyarakat.
"Kita semua punya tugas untuk saling melindungi, saling mendampingi, dan saling menguatkan. Persoalan-persoalan sosial ini harus kita hadapi bersama melalui pendampingan dan pembinaan," ucapnya saat berkunjung ke Kabupaten Pamekasan.
Gubernur dua periode itu menuturkan, peran orang tua menjadi faktor utama dalam mendeteksi perubahan perilaku anak sejak dini.
Orang tua harus lebih peka terhadap perubahan kebiasaan maupun kondisi psikologis anak yang berpotensi menjadi tanda adanya persoalan.
"Kurangi penggunaan gawai. Hampir seluruh dunia sepakat bahwa akses gawai pada anak-anak di bawah 16 tahun, di bawah 18 tahun, harus sangat dikurangi," tuturnya.
Gubernur Khofifah juga berharap pemerintah daerah di Madura dapat mengadopsi langkah serupa sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Oleh karena itu, dia menerbitkan surat keputusan (SK) yang mengatur pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah.
Dia mengaku, Pemprov Jatim telah meminta seluruh sekolah jenjang SMA dan SMK untuk menyediakan tempat penyimpanan gawai bagi murid.
Selama kegiatan belajar mengajar (KBM), murid tidak diperbolehkan membawa atau menggunakan gawai di dalam kelas.
"Selama proses belajar mengajar tidak boleh ada gawai di tangan murid. Ini harus terus dikawal, diawasi, dan dibina oleh masing-masing kepala sekolah dan guru kelas," tegasnya.
Senada dengan Gubernur Khofifah, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menegaskan bahwa orang tua harus menjadi teladan bagi anak-anaknya.
Terutama, dengan memberikan pemahaman tentang dampak negatif penggunaan gawai serta membatasi akses gawai bagi anak.
"Penggunaan gawai bagi anak-anak memang harus kita batasi," ulasnya.
Bupati Kholil menyatakan, Pemkab Pamekasan telah menerbitkan surat edaran (SE) mengenai pembatasan jam malam bagi anak.
Mereka diimbau sudah berada di rumah pada pukul 22.00–04.00 dan berada di bawah pengawasan orang tua.
Menurutnya, aturan tersebut merupakan salah satu langkah preventif untuk meminimalkan risiko anak menjadi korban maupun pelaku perilaku menyimpang.
Oleh karena itu, Bupati Kholil berharap para orang tua ikut mendukung dan mengawasi penerapan kebijakan tersebut di lingkungan keluarga.
"Saat malam hari, satpol PP juga ikut memantau. Saran kami, jangan keluar kalau tidak ada kepentingan, terutama pada malam hari," pungkasnya. (lil/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti