PMI Prosedural Tidak Ribet, Pemerintah Jelaskan Beragam Manfaat dan Perlindungannya

Hendriyanto • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 07:54 WIB
EDUKASI: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan menggelar dialog interaktif yang juga disiarkan melalui JTV pada Rabu (15/7/2026).
EDUKASI: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan menggelar dialog interaktif yang juga disiarkan melalui JTV pada Rabu (15/7/2026).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan menggelar dialog interaktif bertajuk “PMI Prosedural, Tidak Ribet dan Banyak Benefitnya” pada Rabu (15/7/2026). Kegiatan yang disiarkan melalui JTV tersebut menjadi bentuk kolaborasi Kantor Imigrasi Pamekasan, Bea Cukai Pamekasan, KP2MI Pamekasan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui prosedur resmi.

Dialog tersebut menghadirkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Ahmad Muttaqin, Account Representative (AR) BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Hafidz Indra B, Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pamekasan Alfredo Baltimoor S, serta Penelaah Teknis Kebijakan KP2MI Pamekasan Rendra Infan K.

Melalui kegiatan itu, masyarakat diajak memahami bahwa menjadi PMI secara prosedural tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan dan berbagai manfaat sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke tanah air.

Dalam pemaparannya, Ahmad Muttaqin menjelaskan bahwa Imigrasi memiliki peran dalam memberikan pelayanan keimigrasian kepada calon PMI. Layanan tersebut mencakup penerbitan paspor sekaligus edukasi mengenai prosedur keberangkatan yang benar.

Baca Juga: Kontribusi PGRI dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Indonesia: Peran Nyata Organisasi Guru untuk Mewujudkan Pendidikan Berkualitas

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah memberikan fasilitas paspor nol rupiah bagi calon PMI yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Fasilitas tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap pekerja migran yang berangkat melalui jalur resmi.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa PMI prosedural memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Perlindungan tersebut antara lain mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta berbagai manfaat lain yang memberikan rasa aman bagi pekerja migran dan keluarganya.

Dari sisi kepabeanan, Bea Cukai Pamekasan menyampaikan berbagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan PMI.

Fasilitas tersebut antara lain berkaitan dengan barang bawaan, barang kiriman dari luar negeri, registrasi IMEI, serta berbagai fasilitas kepabeanan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Edukasi tersebut diharapkan dapat membantu PMI memahami hak dan kewajibannya. Dengan demikian, PMI dapat terhindar dari berbagai kendala saat kembali ke Indonesia.

Selanjutnya, KP2MI menjelaskan perannya dalam memberikan pendampingan kepada PMI sejak proses persiapan keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Indonesia. KP2MI juga menyediakan berbagai layanan informasi dan fasilitasi sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.

Melalui sinergi antarinstansi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa menjadi PMI secara prosedural bukanlah proses yang rumit. Jalur resmi justru memberikan perlindungan hukum, kepastian, serta berbagai manfaat yang disediakan pemerintah.

Baca Juga: Bupati Lukman Tinjau Lokasi Pembangunan Gedung SR, Pastikan Tiap Fasilitas Sesuai Masterplan

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar memilih jalur resmi ketika bekerja di luar negeri. Dengan mengikuti prosedur yang benar, PMI dapat bekerja dengan lebih aman, terlindungi, dan sejahtera.

Rekaman lengkap dialog interaktif “PMI Prosedural, Tidak Ribet dan Banyak Benefitnya” dapat disaksikan melalui kanal YouTube JTV sebagai referensi bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan manfaat menjadi PMI secara prosedural. (*/dry)

Editor : Hendriyanto
Dialog Interaktif pmi pekerja migran indonesia imigrasi pamekasan