Tunggakan UHC Sisa Sebulan, Premi BPJS Desember 2025 Belum Lunas

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 08:53 WIB
KOMITMEN: Kepala Dinkes Pamekasan Saifudin saat wawancara cegat di Pendopo Ronggosukowati. (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
KOMITMEN: Kepala Dinkes Pamekasan Saifudin saat wawancara cegat di Pendopo Ronggosukowati. (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemkab Pamekasan masih menyisakan tunggakan pembayaran premi peserta universal health coverage (UHC) kepada BPJS Kesehatan untuk Desember 2025.

Hingga pertengahan 2026, kewajiban pembayaran premi bulan Desember 2025 itu belum juga dituntaskan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan Saifudin mengatakan, proses pembayaran tunggakan premi BPJS Kesehatan untuk Desember 2025 sudah berjalan.

Pemkab menargetkan kewajiban tersebut dapat dilunasi pada Juli ini karena pelunasan tinggal menunggu penyelesaian administrasi dan pencairan anggaran.

“Insyaallah di bulan Agustus sudah tidak punya utang, tidak punya tunggakan. Jadi tinggal bayar premi bulanan saja,” ucap Saifudin.

Menurut Saifudin, tunggakan yang harus dibayarkan kepada BPJS Kesehatan untuk premi peserta penerima bantuan iuran daerah (PBID) periode Desember 2025 mencapai sekitar Rp 1,5 miliar hingga Rp 1,6 miliar.

Nilai tersebut mengacu pada iuran sekitar 43 ribu peserta PBID yang menjadi tanggungan Pemkab Pamekasan.

“Untuk pembayaran 2026 hanya tinggal bulan Juli, ini juga sudah dalam proses pembayaran,” sebutnya.

Di samping itu, dia juga menyampaikan total anggaran untuk program UHC 2026 di Kota Gerbang Salam yaitu Rp 77 miliar.

Anggaran yang bersumber dari Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tersebut diperuntukkan untuk membayar tunggakan dan premi tahun berjalan.

“Kepesertaan ada fluktuasi, sekarang 43 ribu dan yang kita harapkan kuota dari 75 ribu bisa terisi,” pungkasnya. (lil/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
bpjs kesehatan tunggakan premi UHC