Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemkab Pamekasan Ancam Tutup Ratusan SPPG, Karena Tak Mengurus Dokumen PBG

Amin Basiri • Jumat, 17 Juli 2026 | 13:46 WIB
Gambar oleh jarmolu dari Pixabay
Gambar oleh jarmolu dari Pixabay

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Ratusan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur program makan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Pamekasan terancam ditutup.

Sebab, ditengarai belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, terdapat 133 SPPG yang beroperasi di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan.

Namun, hingga saat ini baru satu dapur yang mengajukan dokumen PBG, yakni SPPG Banyubulu di Dusun Tlagah Tengah, Desa Banyubulu, Kecamatan Proppo. 

Fungsional Tata Bangunan DPRKP Pamekasan A. Mustofa Ansori menyatakan, PBG merupakan dokumen yang menjadi dasar legalitas bangunan sebelum dimanfaatkan.

Kewajiban pengurusan dokumen itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021, serta Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan 19/2019 tentang Bangunan Gedung.

Penindakan terhadap bangunan yang belum mengajukan izin bangunan dapat dilakukan secara bertahap.

Pertama adalah mulai dari peringatan melalui surat pemberitahuan, peninjauan langsung ke lapangan, pembatasan kegiatan, hingga pembongkaran sebagai langkah terakhir.

”Surat pemberitahuan sudah kami kirim melalui Korwil BGN Pamekasan. Berikutnya akan kami tindak lanjuti di lapangan dengan tetap mengutamakan pendekatan preventif,” ujarnya.

Jika pengelola dapur MBG tetap mokong dan enggan mengurus dokumen PBG, pemkab akan menjatuhkan sanksi tegas. Misalnya, pembatasan kegiatan, hingga pembongkaran bangunan.

”Pembongkaran langkah terakhir setelah kami melakukan pembinaan di lapangan dan menyampaikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk penegakan aturan,” ujarnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP dan Damkar) Pamekasan Mohammad Yusuf Wibiseno menegaskan, pihaknya belum bisa melakukan langkah penindakan sebelum ada rekomendasi dari OPD teknis terkait. Sekalipun ratusan dapur MBG belum mengantongi izin bangunan.

”Satpol PP ini eksekutor dari sebuah regulasi, namun setelah ada rekomendasi baru bisa bertindak,” pungkasnya. (lil/jup)

Editor : Amin Basiri
SPPG pamekasan PBG