Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Aktivis Layangkan Surat ke Inspektorat Pamekasan, Desak Jatuhkan Sanksi kepada Penyalah Guna Mobdin

Anis Billah • Rabu, 15 Juli 2026 | 13:34 WIB
TAGIH JANJI: Aktivis saat menyampaikan aspirasi di kantor Inspektorat Pamekasan, Rabu (17/6). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
TAGIH JANJI: Aktivis saat menyampaikan aspirasi di kantor Inspektorat Pamekasan, Rabu (17/6). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan mobil dinas (mobdin) berpelat nomor M 1276 AP diminta tidak berhenti pada pemeriksaan. Pelapor mendesak Inspektorat Pamekasan menyiapkan rekomendasi sanksi bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan aset daerah tersebut.

Ketua Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) Iklal Iljas Husain mengatakan, sanksi menjadi bagian penting untuk memberikan efek jera. Sebab, dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa.

”Kami meminta inspektorat tidak hanya memeriksa, tetapi juga merekomendasikan sanksi kepada pihak yang terbukti lalai atau menyalahgunakan aset milik pemerintah daerah,” katanya.

Iklal mengungkapkan, tuntutan tersebut tertuang dalam surat yang disampaikan kepada inspektorat pada Senin (14/7). Selain meminta pemberian sanksi administratif, pihaknya juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap penanganan laporan dugaan penyalahgunaan mobil dinas.

Baca Juga: Pengusutan Kasus Dugaan Penipuan Bermodus LSM di Pamekasan,Buram

Aktivis juga meminta inspektorat menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik. Menurut Iklal, keterbukaan diperlukan agar masyarakat mengetahui seberapa jauh proses pengawasan berjalan.

Tak hanya itu, inspektorat didorong memperluas pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan dinas milik Pemkab Pamekasan. Pemeriksaan itu meliputi kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga pengesahan STNK.

”Kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk membenahi tata kelola aset daerah. Jangan sampai persoalan serupa kembali terulang,” kata Iklal kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Dia menambahkan, inspektorat juga perlu memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan barang milik daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan menurunkan kepercayaan publik.

Baca Juga: Aktivis Pamekasan Ancam SPPG Pangorayan Adukan ke BGN

Menanggapi tuntutan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Pamekasan Imam Ansori belum berkomentar banyak. Sebab, surat yang dilayangkan Formaasi Pamekasan baru dikirim kemarin (14/7).

Sebelumnya Imam menegaskan, jika materi pengaduan menjadi kewenangan inspektorat, seluruh tahapan pemeriksaan akan dijalankan sesuai mekanisme. Termasuk mengumpulkan informasi dan bukti yang diperlukan untuk memperkuat kesimpulan hasil pemeriksaan.

Sebelumnya, Formaasi melaporkan dugaan penyalahgunaan mobdin berpelat nomor M 1276 AP ke Polres Pamekasan. Aktivis menduga kendaraan tersebut digunakan oleh pihak yang tidak berhak selama sekitar enam bulan.

Mereka juga menemukan dugaan perubahan identitas kendaraan. Mobil dinas yang semula berupa Mitsubishi Xpander keluaran 2019 diduga menggunakan identitas kendaraan lain, yakni Toyota Kijang Innova keluaran 2007 milik perseorangan. (afg/yan)

Editor : Anis Billah
Formaasi Pamekasan penyalahgunaan mobdin pelanggaran administratif inspektorat pamekasan