Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Ratusan SPPG di Kabupaten Pamekasan Beroperasi tanpa Izin Bangunan

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 14 Juli 2026 | 09:56 WIB
TAK PATUH ATURAN: Sejumlah kendaraan terparkir di halaman SPPG Bintang Naga Sampurna (BNS) Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan, Senin (13/7). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
TAK PATUH ATURAN: Sejumlah kendaraan terparkir di halaman SPPG Bintang Naga Sampurna (BNS) Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan, Senin (13/7). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Program makan bergizi gratis (MBG) sempat dihentikan selama jeda semester 2026 yaitu terhitung sejak Senin (22/6) hingga Senin (13/7).

Momentum ini dimanfaatkan pemerintah untuk membenahi tata kelola pelaksanaan.

Mulai dari pembersihan fasilitas dapur, audit standar kebersihan hingga memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat.

Namun, di tengah upaya pembenahan tersebut, persoalan legalitas bangunan dapur MBG di Kabupaten Pamekasan belum juga terselesaikan.

Buktinya, hingga saat ini ratusan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) masih beroperasi tanpa mengantongi izin bangunan atau persetujuan bangunan gedung (PBG).

Berdasarkan data yang dihimpun koran ini, jumlah mitra SPPG yang beroperasi di 13 kecamatan Kota Gerbang Salam mencapai 133 dapur.

Ironisnya, baru satu SPPG yang mengajukan dokumen perizinan bangunan, yakni SPPG Banyubulu yang berlokasi di Dusun Tlagah Tengah, Desa Banyubulu, Kecamatan Proppo.

”Belum ada perkembangan, tidak ada lagi yang mendaftar. Masih satu yang mengajukan permohonan,” ungkap Fungsional Tata Bangunan DPRKP Pamekasan A. Mustofa Ansori.

Menurutnya, PBG merupakan dokumen perizinan yang menjadi dasar legalitas sebuah bangunan.

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021 serta Peraturan Daerah (Perda) 19/2019 tentang Bangunan Gedung. Adapun item yang dinilai meliputi komponen sipil, arsitek, dan elektrikal.

Dia juga menjelaskan, izin bangunan semestinya dilakukan sebelum bangunan dimanfaatkan atau difungsikan.

Sehingga, seluruh persyaratan teknis dan administratif dapat dipastikan telah terpenuhi, bangunan memiliki legalitas yang jelas, serta memenuhi standar keselamatan dan kelayakan sesuai ketentuan yang berlaku.

”Sebelumnya sudah ada yang konsultasi terkait persyaratan permohonan PBG, mungkin masih melengkapi persyaratannya,” tegasnya.

Sementara itu, koran ini sudah berupaya menghubungi Korwil BGN Pameksan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif.

Namun, yang bersangkutan terkesan menghindar karena tidak pernah merespons ataupun menjawab upaya konfirmasi, baik melalui pesan singkat maupun panggilan. (lil/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
satu SPPG dokumen perizinan bangunan tata kelola pelaksanaan Mbg SPPG