PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemkab Pamekasan memastikan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) tidak lagi menggunakan mekanisme seleksi terbuka (selter). Sebagai gantinya, proses pengisian jabatan akan mengacu pada sistem manajemen talenta sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB 3/2020.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Saudi Rahman mengeklaim, instrumen ini dirancang untuk memastikan setiap jabatan diisi oleh figur yang tepat, sesuai kompetensi dan kinerja. Selain itu juga dinilai lebih efisien dari sisi waktu maupun anggaran karena tidak mengharuskan pembentukan panitia seleksi (pansel).
”Pansel itu jumlahnya lima orang dan itu pasti ada honornya. Honor itu wajib, diatur undang-undang,” ungkap Saudi.
Selain itu, Saudi juga menyebut, pelaksanaan selter mewajibkan peserta mengikuti asesmen yang seluruh biayanya harus ditanggung pemerintah daerah. Biaya asesmen diperkirakan mencapai sekitar Rp 5 juta per peserta. Apabila peserta berjumlah 30 orang, anggaran yang dibutuhkan untuk asesmen saja mencapai sekitar Rp 150 juta.
”Kalau pakai selter itu sangat boros banget. Satu kali putaran selter itu tidak kurang dari Rp 100 juta. Dengan manajemen talenta, itu asesmennya satu kali bisa dipakai tiga tahun,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Saudi memastikan pengisian sebelas perangkat daerah yang belum definitif dan masih dijabat pelaksana tugas akan segera diisi. Akan tetapi, saat ini pemerintah daerah masih menunggu rekomendasi kelengkapan persyaratan manajemen talenta yang telah diajukan ke pemerintah pusat.
”Nanti pengisiannya akan dilakukan secara parsial, mana yang sudah siap akan diisi dan akan dilantik. Itu prosesnya malah lebih cepat,” sebutnya.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Lutfi menekankan agar proses manajemen talenta untuk pengisian jabatan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh tahapan harus dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi adanya praktik titipan, jual beli jabatan, kepentingan politik, maupun intervensi pihak tertentu.
”Sehingga, setiap ASN dapat memperoleh kesempatan yang sama berdasarkan kompetensi, rekam jejak, dan kinerja. Tentu ini akan terus kami kawal sampai tuntas,” tegasnya.
Diketahui, sebelas perangkat daerah di Kabupaten Pamekasan yang belum definitif yaitu badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), dinas perhubungan (dishub), dan badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM). Kemudian, dinas ketahanan pangan dan pertanian (DKPP), serta dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR).
Selain itu juga dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman (DPRKP) dan dinas koperasi, usaha kecil menengah dan tenaga kerja (diskop UKM naker). Termasuk juga badan perencanaan pembangunan, riset, dan inovasi daerah (Bapperida), inspektorat daerah dan RSUD dr H Slamet Martodirdjo (Smart). (lil/han)
Editor : Anis Billah