PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penyalahgunaan narkoba ternyata juga menyasar keluarga aparat penegak hukum.
Anak seorang perwira polisi di Pamekasan harus menjalani rehabilitasi setelah terindikasi mengonsumsi sabu.
Pemuda berinisial AFH itu masuk program rehabilitasi setelah orang tuanya mengajukan permohonan ke Satresnarkoba Polres Pamekasan. Permohonan tersebut disampaikan pada Senin (6/7).
Sehari berselang, polisi bergerak menuju wilayah Kecamatan Waru, Selasa (7/7). AFH diamankan untuk menjalani asesmen sebelum difasilitasi mengikuti rehabilitasi.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan proses tersebut.
Menurut dia, orang tua AFH datang dengan kesadaran sendiri untuk melaporkan anaknya yang diduga terjerat penyalahgunaan sabu.
"Orang tua yang bersangkutan dengan kesadaran penuh memohon fasilitas rehabilitasi mandiri untuk anaknya yang terindikasi menyalahgunakan narkotika jenis sabu," ujarnya.
Saat ini AFH menjalani rehabilitasi di Ghana Recovery Madura. Selama proses itu, yang bersangkutan akan mendapatkan pemulihan secara medis maupun sosial.
Evan mengapresiasi langkah orang tua AFH yang memilih menempuh jalur rehabilitasi.
Menurut dia, tindakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna atau pecandu.
"Kami mengapresiasi keberanian dan keterbukaan orang tua AFH. Melaporkan anggota keluarga yang kecanduan untuk direhabilitasi merupakan langkah yang tepat demi menyelamatkan masa depan anak," katanya.
Evan mengimbau masyarakat tidak ragu melapor apabila ada anggota keluarga yang terjerumus dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Polres Pamekasan, kata dia, berkomitmen mengedepankan pendekatan rehabilitatif terhadap korban penyalahgunaan narkoba. (afg/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti