Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kejari Pamekasan Didesak Perluas Arah Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Pelebaran Jalan di Kecamatan Pegantenan

Amin Basiri • Selasa, 30 Juni 2026 | 09:59 WIB
Ilustrasi peningkatan proyek jalan
Ilustrasi peningkatan proyek jalan

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Arah penyelidikan dugaan korupsi proyek pelebaran jalan di Kecamatan Pegantenan diminta diperluas.

Selain memeriksa kontraktor pelaksana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan didesak memanggil pihak yang diduga berperan sebagai perantara proyek.

Pelapor, Khairul Kalam, menilai pengusutan perkara tidak cukup berhenti pada pelaksana proyek.

Menurut dia, seluruh pihak yang mengetahui proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan perlu dimintai keterangan agar rangkaian perkara dapat terungkap secara utuh.

"Kalau memang ada pihak yang menjadi perantara proyek atau mengetahui prosesnya, harus ikut diperiksa. Jangan hanya fokus kepada pelaksana," ujarnya.

Desakan tersebut muncul setelah Direktur CV Dzarrin Putra Utama Mohammad Efendi belum memenuhi panggilan Kejari Pamekasan.

Sebelumnya, jaksa telah melayangkan surat panggilan ke alamat yang bersangkutan di Sidoarjo.

Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Agus Setiyo Budi mengatakan, pihaknya masih membutuhkan keterangan Mohammad Efendi untuk mendalami laporan yang sedang ditangani. "Kami memerlukan keterangan yang bersangkutan," katanya.

Agus belum memastikan langkah lanjutan apabila yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan. Termasuk, kemungkinan dilakukan upaya jemput paksa.

Menurut dia, penanganan dugaan korupsi proyek jalan tersebut masih dalam tahap pendalaman.

Saat ini, laporan yang diajukan Khairul Kalam masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Sekadar diketahui, perkara tersebut berkaitan dengan proyek pelebaran Jalan Bulangan Barat–Tlagah, Kecamatan Pegantenan.

Proyek yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 itu memiliki nilai sekitar Rp 3,6 miliar. (afg/han)

Editor : Amin Basiri
#polres pamekasan #pamekasan #proyek pelebaran jalan