Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Keluhkan Dugaan Pungli Program Maganghub, Peserta Mengaku Diminta Setor Rp 500 Ribu Tiap Gajian

Amin Basiri • Jumat, 26 Juni 2026 | 15:27 WIB
Ilustrasi praktek pungli
Ilustrasi praktek pungli

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Program Maganghub Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga menjadi ladang pungutan liar (pungli).

Sejumlah peserta mengaku harus menyetor sebagian uang yang diterima setiap kali gajian.

Salah seorang peserta yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, potongan itu berkisar Rp 500 ribu per bulan.

Uang tersebut diminta oleh perusahaan atau yayasan tempat peserta menjalani program magang.

”Setiap gajian diminta setor Rp 550 ribu. Ada juga (yang diminta) Rp 500 ribu. Saya tanya ke teman-teman yang lain ternyata sama, sama-sama ditarik juga,” terang pemuda berambut lurus itu.

Menurut dia, praktik tersebut diduga tidak hanya terjadi di satu tempat. Hampir seluruh peserta yang ditempatkan melalui perusahaan atau yayasan tertentu disebut mengalami kondisi serupa.

Padahal, nominal insentif yang seharusnya diterima peserta mencapai sekitar Rp 2,5 juta per bulan.

Namun, uang yang masuk ke tangan peserta hanya sekitar Rp 2 juta setelah adanya setoran tersebut.

Dugaan pungli itu memunculkan pertanyaan terkait pengawasan program magang yang dikelola pemerintah pusat.

Sebab, peserta direkrut melalui sistem daring dan ditempatkan di sejumlah perusahaan maupun yayasan.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Naker Pamekasan Achmad Sjaifudin mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

Menurut dia, seluruh proses pelaksanaan Maganghub berada di bawah kewenangan Kemnaker.

”Semuanya melalui pusat. Yang ikut magang (pendaftaran, Red) juga via online, termasuk tesnya. Pemerintah daerah tidak dilibatkan dalam proses itu,” katanya.

Sjaifudin menjelaskan, pemerintah daerah hanya menjadi penonton dalam pelaksanaan program tersebut.

Mulai rekrutmen hingga penempatan peserta dilakukan langsung oleh pemerintah pusat.

Meski demikian, dia menegaskan praktik pungutan terhadap peserta tidak dapat dibenarkan apabila benar terjadi.

Terlebih, program tersebut semestinya memberikan manfaat penuh kepada peserta magang.

”Kalau memang benar ada pungli, tentu kami sangat menyayangkan perbuatan tersebut. Tidak boleh ada tindakan merugikan sepihak seperti itu,” tegasnya.

Dia meminta seluruh pihak tidak memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan pribadi.

Apalagi, peserta magang merupakan pencari pengalaman kerja yang seharusnya mendapat hak secara utuh.

”Kalau rekrutmennya sudah fair, tidak boleh ada pungutan. Jangan ambil kesempatan dalam kesempitan,” tukas mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan itu. (afg/bil)

Editor : Amin Basiri
#pungli #kemnaker #MagangHub 2025 #Diskop UKM dan Naker