PAMEKASAN, RadarMadura.id – Dugaan penyalahgunaan mobil dinas (mobdin) milik Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Pamekasan memasuki babak baru. Aktivis resmi membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Pengaduan masyarakat (dumas) itu dilayangkan oleh Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) Pamekasan ke Polres Pamekasan.
Aktivis menilai dugaan pelanggaran yang terjadi tidak lagi sebatas persoalan administrasi aset daerah.
Ketua Formaasi Iklal Iljas Husain mengatakan, pihaknya menemukan indikasi kendaraan dinas digunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Bahkan, kendaraan tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dalam kurun waktu cukup lama.
Menurut dia, penggunaan aset daerah oleh masyarakat sipil tanpa kewenangan merupakan persoalan serius.
Terlebih, jika kendaraan itu tetap mendapatkan fasilitas pembiayaan dari pemerintah.
”Kami meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan ini secara tuntas. Karena yang dipersoalkan adalah aset milik daerah,” katanya.
Iklal juga menyoroti dugaan perubahan identitas kendaraan. Mobil dinas yang semestinya berstatus kendaraan pemerintah disebut menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan data kendaraan sebenarnya.
Atas dasar itu, aktivis menduga terdapat sejumlah pelanggaran hukum. Mulai dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran tata kelola barang milik daerah, hingga potensi penggelapan aset negara.
Dalam laporannya, Formaasi meminta polisi memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kendaraan tersebut.
”Termasuk pejabat pengguna barang, pengurus barang, dan pihak yang diduga menguasai kendaraan,” pinta Iklal.
Dia juga meminta penyelidik mendalami legalitas penggunaan kendaraan serta dugaan perubahan TNKB.
Jika ditemukan unsur pidana, kendaraan tersebut diminta disita sebagai barang bukti.
Iklal menegaskan, Formaasi telah menyerahkan sejumlah data pendukung kepada penyidik. Bukti itu diharapkan dapat mempercepat proses penelusuran kasus.
“”Kami sudah menyiapkan dokumentasi kendaraan, identitas kendaraan, dan bukti lain yang relevan. Selanjutnya kami percayakan kepada aparat penegak hukum,” sambungnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Korps Bhayangkara. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Evan memastikan kasus itu ditangani oleh penyelidik. ”Saat ini masih tahap pembuatan undangan klarifikasi pihak terkait,” tukas perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat satu balok emas di pundaknya itu. (afg/han)
Editor : Amin Basiri