Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Penanganan Perkara Pembabatan Pohon Bakau Tak Jelas

Amin Basiri • Jumat, 19 Juni 2026 | 08:36 WIB
PEDULI LINGKUNGAN: Aktivis menanam mangrove di pesisir Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Rabu (22/4).
PEDULI LINGKUNGAN: Aktivis menanam mangrove di pesisir Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Rabu (22/4).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penyelesaian kasus dugaan pembabatan hutan bakau di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, tak jelas.

Indikasinya, perkara yang dilaporkan ke Polres Pamekasan sejak awal 2024 tersebut tak kunjung ada kejelasan.

Aliansi Rakyat Cinta Indonesia (ARCI) Pamekasan selaku pelapor mempertanyakan lambannya proses penyelidikan.

Sebab, perkara dugaan perusakan mangrove itu sudah berjalan hampir dua tahun.

Koordinator ARCI Pamekasan Nur Faisal menuturkan, pihaknya telah beberapa kali meminta perkembangan penanganan kasus kepada kepolisian.

Namun, perkara tersebut masih hanya berkutat di tahap penyelidikan.

Penyidik tidak cukup hanya mendasarkan penyelidikan pada dokumen pertanahan.

Polisi juga diminta menggali keterangan ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Timur untuk memastikan status lokasi yang dibabat.

”Kami sudah memberi masukan agar penyidik meminta keterangan ahli dari DKP Jawa Timur. Jangan hanya berkutat pada keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan saja,” ujarnya.

Faisal menilai itu penting karena berdasarkan fakta lapangan, lokasi yang dibabat diduga telah masuk ruang laut.

Dengan kondisi tersebut, polisi seharusnya tidak bisa semata-mata berpedoman pada status kepemilikan tanah.

”Secara fakta di lapangan, perusakan itu sudah terjadi di ruang laut, bukan sempadan pantai lagi,” ujarnya

Kasihumas Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, aduan dugaan perusakan mangrove di Desa Ambat saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh satreskrim.

Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi. Termasuk, mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan perusakan mangrove tersebut.

”Untuk saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyelidik sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen terkait,” sambungnya.

Evan menjelaskan, berdasarkan hasil pengukuran ulang resmi yang dilakukan BPN Pamekasan.

Lokasi mangrove yang diratakan berada di atas lahan yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) perorangan yang sah.

Meski demikian, polisi belum mengambil kesimpulan akhir. Sebab, seluruh hasil penyelidikan akan dibahas lebih lanjut dalam gelar perkara.

”Dalam waktu dekat kami akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah dan kepastian hukum selanjutnya,” pungkasnya. (afg/jup) 

Editor : Amin Basiri
#pembabatan bakau #polres pamekasan #ARCI Pamekasan