PAMEKASAN, RadarMadura.id – Gugatan perdata yang diajukan PT Anisa Berkah Wisata (ABW) berakhir lebih cepat.
Penggugat memilih mencabut perkara yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
Langkah itu membuat tergugat tak puas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan pemilik PT ABW, Siti Khoirun Nisa.
Dengan putusan tersebut, perkara bernomor 11/Pdt.G/2026/PN Pmk resmi dicoret dari register perkara gugatan.
Kuasa hukum tergugat, Sulaisi Abdurrazaq, mengaku menghormati keputusan majelis hakim.
Meski demikian, pihaknya sejak awal menolak pencabutan gugatan tersebut. Keberatan itu sudah disampaikan secara resmi.
Salah satu yang dipersoalkan berkaitan dengan nomor kartu anggota advokat yang berbeda dengan yang tercantum dalam surat kuasa pencabutan.
”Terkait nomor kartu anggota itu tidak sama dengan yang dituangkan dalam kuasa pencabutan. Dalam kuasa pertama juga tidak ada kuasa khusus untuk pencabutan. Itu sudah kami tuangkan dalam keberatan kami,” ujarnya.
Pihaknya juga menyoroti masa berlaku kartu advokat yang digunakan saat proses gugatan berlangsung.
Karena itu, mereka menilai terdapat sejumlah hal yang patut dipertimbangkan.
”Kami melihat ada keanehan. Saat mengajukan gugatan menggunakan organisasi advokat lain dan kartunya berakhir pada 5 Juni 2026. Artinya, segala bentuk perbuatan setelah tanggal itu bagi kami seharusnya tidak sah,” katanya.
Sulaisi menjelaskan, pihak tergugat sejak awal tidak menghendaki gugatan dicabut.
Mereka justru ingin seluruh dalil yang dituangkan dalam gugatan diuji di persidangan.
”Kami ingin tuduhan-tuduhan yang dituangkan dalam gugatan itu dibuktikan. Kalau tidak diuji, seolah-olah itu menjadi sebuah kebenaran,” tegas pengacara asal Sumenep itu.
Karena itu, pihaknya memilih melawan gugatan tersebut sejak awal. Bahkan ketika gugatan dicabut, mereka tetap berharap ada putusan yang menguji substansi perkara.
”Kami lawan sejak awal dan kami ingin buktikan meski ternyata dicabut di tengah jalan,” sambungnya.
Kekecewaan serupa disampaikan suami tergugat, Marsuto Alfianto. Menurut dia, pencabutan gugatan justru membuat substansi perkara tidak pernah diuji secara terbuka di persidangan.
”Kalau gugatan dicabut, biasanya yang senang itu tergugat. Tapi tidak dengan situasi ini,” terangnya.
Marsuto menilai gugatan tersebut sejak awal tidak berdasar dan terkesan main-main.
Pihaknya berharap adanya putusan yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
”Sejak awal kami menilai ini sudah tidak benar dan main-main. Seharusnya ada putusan majelis yang tidak main-main dan benar,” katanya.
Kendati demikian, Marsuto tetap menerima keputusan pengadilan. Pria asal Pantura Pamekasan itu mengaku legawa karena putusan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Akhmad Budiawan menjelaskan bahwa para pihak sebelumnya telah menempuh tahapan mediasi dan proses persidangan lainnya.
Selain itu, permohonan pencabutan gugatan diajukan sebelum tergugat menyampaikan jawaban pokok perkara.
Karena itu, majelis hakim menilai tidak perlu mendengarkan jawaban tergugat. Permohonan pencabutan gugatan pun dikabulkan.
Dalam amar penetapannya, majelis mengabulkan permohonan penggugat.
”Memerintahkan panitera mencoret perkara dari register perkara gugatan, serta membebankan biaya perkara kepada penggugat,” imbuhnya.
Kuasa hukum penggugat, Ach. Supyadi, menyampaikan permohonan maaf kepada Marsuto Alfianto dan istrinya.
Permintaan maaf itu disampaikan secara langsung di persidangan. ”Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Pak Alfian dan istri. Saya memahami beliau membela bukan perkara orang lain, tetapi perkara sendiri,” tuturnya.
Supyadi menegaskan permohonan maaf tersebut juga disampaikan kembali di hadapan majelis hakim.
Menurut dia, langkah itu dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perkara.
”Kami mewakili prinsipal dan kuasa hukum menyampaikan permohonan maaf,” katanya. (afg/jup)
Editor : Amin Basiri