PAMEKASAN, RadarMadura.id – Anggaran hampir Rp 1 miliar yang semula dialokasikan untuk publikasi media di Inspektorat Pamekasan berubah arah.
Anggaran itu kini dialihkan untuk menopang fungsi pengawasan lembaga tersebut.
Inspektorat Pamekasan sempat merencanakan paket belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan dengan pagu Rp 914.594.100.
Anggaran itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Baca Juga: Cabor Kempo Bangkalan Sabet Sepuluh Medali dalam Ajang Piala Wali Kota Surabaya
Dalam dokumen pengadaan, dana tersebut diperuntukkan bagi beban publikasi media berupa advertorial media cetak dengan metode pengadaan e-purchasing.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Pamekasan Imam Ansori mengatakan, perencanaan kegiatan itu disusun akhir 2025.
Namun, evaluasi dilakukan awal 2026 agar penganggaran selaras dengan kebutuhan organisasi.
”Karena itu, awal 2026 kami lakukan evaluasi dan koreksi agar penganggaran sesuai prinsip money follow function dan money follow program,” katanya.
Hasil evaluasi itu berujung pada pergeseran anggaran. Dana yang semula disiapkan untuk publikasi media dialihkan ke program yang lebih berkaitan dengan tugas utama inspektorat.
”Kami sudah menggeser anggaran tersebut agar sesuai tugas dan fungsi kami. Anggaran itu dialihkan ke kegiatan pengawasan, assurance, dan consulting,” tegasnya.
Baca Juga: Berawal dari Kios Sederhana, Darwin Sukses Bangun Jaringan BRILink Agen dan Ciptakan Lapangan Kerja
Aktivis Pamekasan Iklal Iljas Husain menilai pergeseran anggaran wajar. Namun, prosesnya harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, publik perlu mengetahui arah penggunaan anggaran tersebut, termasuk program yang menerima tambahan anggaran dan target yang ingin dicapai.
”Kalau memang dialihkan untuk memperkuat kegiatan pengawasan, assurance, dan consulting, tentu hasilnya harus bisa diukur. Publik perlu mengetahui ke mana anggaran itu dipindahkan dan apa target kinerjanya,” ujarnya.
Iklal berharap pengalihan anggaran hampir Rp 1 miliar itu benar-benar berdampak pada peningkatan efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah.
Dengan begitu, manfaatnya dapat dirasakan melalui perbaikan tata kelola pemerintahan. (afg/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti