Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen PAW Kades Gugul Tunggu Gelar Perkara 

Amin Basiri • Selasa, 16 Juni 2026 | 09:13 WIB
LAYANAN PUBLIK: Pengunjung berada di Mapolres Pamekasan, Rabu (20/5).
LAYANAN PUBLIK: Pengunjung berada di Mapolres Pamekasan, Rabu (20/5).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penanganan dugaan pemalsuan dokumen PAW kepala desa (Kades) Gugul, Kecamatan Tlanakan, belum menunjukkan perkembangan berarti. Polisi belum melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

Laporan itu dilayangkan oleh Mohammad Farid pada November 2025. Kasus tersebut merupakan buntut polemik panjang PAW Kades Gugul yang sebelumnya menyeret lima panitia PAW ke meja hijau.

Penasihat hukum pelapor, Adi Kuswanto, meminta aparat segera memberikan kepastian hukum.

Sebab, penyelidikan telah berjalan cukup lama tanpa ada kejelasan status perkara.

”Kami meminta kepastian hukum. Apakah perkara ini memenuhi unsur pidana atau tidak, itu harus segera diputuskan,” ujarnya. Menurut dia, pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen yang diyakini menguatkan dugaan pemalsuan.

Tak hanya memeriksa pihak pelapor, penyidik juga telah meminta keterangan dari terlapor.

Enam saksi dari pihak terlapor turut dimintai keterangan dalam proses penyelidikan tersebut.

Penasihat hukum terlapor, Mohammad Taufik, menegaskan kliennya membantah tuduhan pemalsuan dokumen.

Dia menyebut keterangan para saksi justru menguatkan keabsahan dokumen yang dipersoalkan.

”Saksi membenarkan bahwa Ach. Hidayat pernah diangkat sebagai staf administrasi di salah satu sekolah,” katanya.

Karena itu, pihaknya juga berharap perkara tersebut segera mendapat kepastian hukum.

Sekadar diketahui, kasus ini berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dokumen pengalaman kerja yang digunakan dalam proses seleksi PAW Kades Gugul.

Pelapor menduga dokumen tersebut berpengaruh terhadap nilai scoring saat pencalonan.

Sementara itu, Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Pamekasan Ipda Ali Makki belum berhasil dikonfirmasi.

Saat dihubungi kemarin (15/6), polisi dengan pangkat satu balok emas di pundaknya itu tidak merespons. (afg/han)

Editor : Amin Basiri
#pemalsuan dokumen #Mapolres Pamekasan #PAW Kades Gugul