Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Belanja Pupuk Nonsubsidi Sedot Anggaran Rp 1 Miliar

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 16 Juni 2026 | 06:25 WIB
KERJA KERAS: Petani menanam tembakau di lahan area Kecamatan Proppo, Pamekasan, Selasa (9/6). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
KERJA KERAS: Petani menanam tembakau di lahan area Kecamatan Proppo, Pamekasan, Selasa (9/6). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Tahun ini, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan kecipratan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 5 miliar.

Seperlima dari dana tersebut atau sekitar Rp 1 miliar dialokasikan untuk pengadaan pupuk nonsubsidi.

Anggaran miliaran tersebut diproyeksikan untuk pengadaan 50 ton pupuk nonsubsidi.

Total penerima bantuan diperkirakan mencapai 100 kelompok tani (poktan) yang tersebar di 13 kecamatan se-Pamekasan. 

Plt Kepala DKPP Pamekasan Almara Sugandi mengatakan, program ini dibiayai dari DBHCHT yang diterima Pemkab Pamekasan pada tahun anggaran 2026.

Bantuan pupuk disiapkan untuk mendukung kebutuhan petani.

”Bantuan pupuk nonsubsidi ini untuk 100 kelompok tani yang tersebar di 13 kecamatan,” katanya.

Kepala Bagian Perekonomian Setkab Pamekasan Bachtiar Effendy membenarkan besaran alokasi yang diterima DKPP tersebut.

Nominalnya sama dengan jatah DBHCHT yang diterima Dinsos Pamekasan.

Menurut dia, perincian pelaksanaan program berada di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Pemanfaatan DBHCHT tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

”Secara umum digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, serta mendukung program prioritas seperti UHC dan BLT bagi buruh pabrik rokok,” ungkapnya.

Terpisah, Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan Faridi mengingatkan agar penggunaan DBHCHT tidak melenceng dari aturan. Sebab, pemanfaatan DBHCHT telah diatur.

Dia berharap, bantuan pupuk tersebut tepat sasaran dan membantu petani dalam memenuhi kebutuhan sarana produksi saat musim tanam tembakau.

”Penggunaan DBHCHT sudah diatur pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak bisa leluasa menggunakannya sesuai kebutuhan di daerah,” tukas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. (afg/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pengadaan pupuk nonsubsidi #bantuan pupuk #dkpp pamekasan #pemanfaatan #DBHCHT