PAMEKASAN, RadarMadura.id – Konflik kepemilikan lahan yang ditempati lembaga pendidikan MI dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal IV Pamekasan kian memanas.
Sebab, pihak yang mengeklaim sebagai ahli waris dari pemilik lahan tidak hanya mengadu ke Polres Pamekasan.
Namun, juga menyiapkan langkah hukum melalui gugatan perdata. ”Kami masih mengumpulkan bukti-bukti. Sekarang sudah siap sekitar 90 persen dan nanti akan kami naikkan ke ranah perdata,” ujar ahli waris, Nurul Aini Siska.
Nurul memaparkan, langkah ini ditempuh karena pihaknya meyakini lahan yang berada di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Laden, merupakan haknya sebagai ahli waris. Karena sejauh ini tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak lain.
”Dumas juga lanjut, kami mengikuti alur dan menunggu respons dari polres, karena pasti bukan cuma laporan saya saja yang sedang dilayani,” tegasnya.
Dia dengan tegas membantah dokumen yang sebelumnya diklaim pihak lain sebagai dasar peralihan kepemilikan tanah oleh PCM Pamekasan. Menurut Nurul, dokumen yang disebut sebagai kutipan letter C tersebut diduga merupakan data palsu.
Nurul juga mencium adanya kejanggalan dalam proses peralihan objek pajak tanah, khususnya terkait penggunaan data keluarganya dalam pengurusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tanpa sepengetahuan ahli waris.
”Santai saja, pembuktiannya nanti di pengadilan. Bukti yang mereka beberkan itu kutipan letter C yang dipalsukan,” tegasnya.
Sementara Tim Hukum Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Pamekasan Ainor Ridha mengaku mengantongi dokumen sah yang menunjukkan status lahan tersebut.
Perubahan status kepemilikannya dapat ditelusuri melalui dokumen administrasi yang tersimpan di desa.
”Kami siap apabila memang harus menempuh jalur hukum. Namun, kami sangat menyayangkan apabila persoalan ini harus sampai ke tahap itu,” pungkasnya. (lil/jup)
Editor : Amin Basiri