Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Soal Pengaduan Korwil BGN Pamekasan

Amin Basiri • Senin, 15 Juni 2026 | 11:55 WIB
LENGANG: Seorang anggota berada di lingkungan Mapolres Pamekasan.
LENGANG: Seorang anggota berada di lingkungan Mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Polres Pamekasan masih menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) yang menyeret Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizin Nasional (BGN) Pamekasan.

Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak terkait lainnya mulai pekan ini.

Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menyatakan, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari langkah awal penyelidikan. Tujuannya, untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran sebelum perkara tersebut ditingkatkan ke tahap berikutnya.

”Insyaallah pekan ini pemanggilannya. Jadwal pastinya kapan, nanti kami informasikan lebih lanjut,” ungkap Ipda Evan.

Saat ini penyidik tengah fokus mendalami materi dugaan rangkap jabatan. Selain sebagai Korwil BGN Pamekasan, Hariyanto Rahmansyah Tri Arif juga terindikasi sebagai kepala SPPG di saat yang bersamaan.

”Penyidik sudah melakukan klarifikasi, baik kepada pelapor maupun terlapor. Materi detail hasil pemeriksaannya belum bisa disampaikan secara terperinci. Ini demi lancarnya proses penyelidikan yang sedang berjalan,” tegasnya.

Pelapor, Iklal Iljas Husain, mengapresiasi respons cepat Polres Pamekasan dalam menindaklanjuti laporan dumas tersebut.

Baginya, langkah ini akan memberikan kepastian atas persoalan dan pelanggaran yang diduga dilakukan Korwil BGN Pamekasan Hariyanto.

”Selain rangkap jabatan, dugaan terima upeti, dugaan jual beli titik koordinat pembangunan dapur MBG, dan masalah IPAL juga ada dalam materi dumas,” tegasnya.

Sementara itu, Korwil BGN Pamekasan Hariyanto memilih bungkam sejak dirinya mendapat dumas atas dugaan empat pelanggaran tersebut, pada Jumat (8/5).

Upaya konfirmasi yang dilakukan koran ini juga tidak pernah direspons, meski nomor telepon yang bersangkutan aktif. (lil/jup) 

Editor : Amin Basiri
#Mbg #Mapolres Pamekasan #Korwil BGN Pamekasan