Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Judi Kelereng Libatkan Ribuan Orang, Polisi Diminta Bertindak

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:52 WIB
TEGAS: Polisi membongkar arena judi kelereng di Desa Lebbek, Kecamatan Pakong, Pamekasan, Minggu (7/6). (POLRES PAMEKASAN UNTUK JPRM)
TEGAS: Polisi membongkar arena judi kelereng di Desa Lebbek, Kecamatan Pakong, Pamekasan, Minggu (7/6). (POLRES PAMEKASAN UNTUK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Judi balap kelereng masih kerap terjadi di kabupaten. Modusnya, dengan menarik iuran para peserta. Uang yang harus disetorkan Rp 1.000 hingga Rp 2.500.

Sumber tepercaya koran ini menyatakan, salah satu aktivitas judi kelereng masih terjadi di Desa Lebbek, Kecamatan Pakong.

Peserta yang terlibat bisa mencapai 2.000 orang. Pihaknya berharap aktivitas terlarang itu disikapi pihak berwajib.

”Bayangkan saja berapa uang yang diperoleh jika jumlah iuran dikalikan jumlah peserta. Lokasi untuk kegiatan balap kelereng ini bukan hanya di satu lokasi, ada banyak lainnya,” ujarnya pria berbadan tegap itu.

Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian berkedok balap kelereng di Desa Lebbek, Kecamatan Pakong.

Berdasarkan hasil penelusurannya, terdapat tiga lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan tersebut.

”Masing-masing berada di Dusun Laok Lorong, Dusun Rompeng, dan Dusun Lebbek Tengah. Ketiga lokasi itu disebut telah ditertibkan petugas. ”Ketiganya sudah dibubarkan semua,” katanya.

Laporan warga diterima pada Minggu (7/6). Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Pakong bersama unit reskrim dan anggota piket langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan untuk mengecek tiga arena balap kelereng yang berdiri di lahan milik warga setempat.

Yakni milik JU, 35, warga Dusun Laok Lorong; AM, 37, warga Dusun Lebbek Tengah; dan AYP, 26, warga Dusun Rompeng.

Saat petugas tiba sekitar pukul 21.43 WIB, aktivitas balap kelereng tidak sedang berlangsung.

Meski demikian, polisi tetap mengambil langkah antisipatif dengan membongkar papan lintasan yang digunakan sebagai arena perlombaan.

”Selain pembongkaran arena, petugas juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan babinsa setempat. Pemilik lokasi diberikan edukasi serta imbauan agar tidak lagi menggelar kegiatan serupa,” terangnya.

Evan menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat.

Selain itu, polisi juga mengacu pada fatwa MUI yang melarang kegiatan yang mengandung unsur spekulasi maupun perjudian.

”Kami memberikan pemahaman secara humanis mengenai fatwa MUI yang melarang kegiatan tersebut. Para pemilik lokasi kooperatif dan bersedia membongkar arena secara sukarela,” ujarnya.

Evan menegaskan, pemilik arena juga telah membuat surat pernyataan.

Mereka berjanji tidak lagi membuka arena balap kelereng dan siap diproses hukum apabila kembali menggelar kegiatan serupa di kemudian hari. (afg/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#judi kelereng #Iuran #balap kelereng