PAMEKASAN, RadarMadura.id – Harapan keluarga korban kasus dugaan pencurian mesin penggilingan padi di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, masih sama.
Mereka hanya meminta perkara yang sudah berbulan-bulan berjalan itu segera mendapatkan kepastian hukum.
Kakak korban, Abd. Sukur, mengatakan pihaknya tidak ingin mencampuri proses yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, dia berharap penanganan perkara tidak terus berlarut-larut.
Menurut dia, keluarga korban terus mengawal perkembangan perkara karena hingga kini kasus tersebut belum juga memasuki tahap berikutnya. Padahal, status tersangka sudah ditetapkan dan telah diuji melalui praperadilan.
"Kami hanya ingin kasus ini segera selesai. Sudah terlalu lama prosesnya. Yang kami harapkan ada kepastian. Kalau memang dilanjutkan, segera dilanjutkan. Kalau ada yang perlu dilengkapi, segera dilengkapi," katanya.
Di tengah penantian itu, kemarin (11/6), kejaksaan menggelar pembahasan perkara dengan menghadirkan ahli pidana.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperdalam analisis hukum terhadap perkara yang hingga kini masih berada pada tahap penelitian berkas.
Ahli pidana yang didatangkan adalah Muhammad. Pengajar di Universitas Madura (Unira) itu mengaku diundang untuk memberikan pandangan akademis terkait pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada kejaksaan.
"Saya diundang untuk memberi pencerahan dan pandangan terkait pelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP) ke kejaksaan dalam kasus ini," ujar Muhammad setelah proses gelar perkara tuntas.
Menurut dia, hasil penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini sudah memberikan gambaran terhadap perkara yang ditangani. Namun, masih diperlukan pendalaman agar penegakan hukum berjalan lebih optimal.
"Perlu pendalaman agar penegakan hukum berhasil dengan baik," katanya. Karena itu, gelar perkara dinilai menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi antarlembaga penegak hukum sebelum jaksa menentukan sikap terhadap berkas perkara tersebut.
Jawa Pos Radar Madura (JPRM) mencoba meminta klarifikasi terkait hasil gelar perkara kepada Kasipidum Kejari Pamekasan Siswanto. Namun, upaya tersebut tidak berbuah hasil.
Sekadar diketahui, Korps Adhyaksa telah mengembalikan berkas perkara curat tersebut sebanyak tiga kali kepada penyidik. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai masih terdapat sejumlah unsur yang perlu dipastikan.
Kasus ini bermula dari hilangnya mesin selep padi milik korban Saifullah. Barang senilai Rp 4.000.000 itu hilang di gudang miliknya di Dusun Briga, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, pada 1 November 2025.
Dalam proses penyidikan, Sadriyo, 66, ditetapkan sebagai tersangka. Status tersebut sempat digugat melalui praperadilan, namun hakim menolak permohonan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum. (afg/yan)
Editor : Amin Basiri