PAMEKASAN, RadarMadura.id – Perkara perdata terkait dugaan penipuan umrah yang melibatkan PT Anisa Berkah Wisata (ABW) masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
Meski pihak penggugat, Siti Khoirun Nisa, telah mengajukan pencabutan gugatan secara elektronik (e-court), langkah tersebut tidak serta-merta mengakhiri proses persidangan.
Pihak tergugat, Marsuto Alfianto, mengatakan menolak pencabutan gugatan tersebut.
Baginya, berdasarkan hukum acara perdata, pencabutan gugatan yang dilakukan setelah tergugat menyampaikan jawaban harus mendapat persetujuan dari pihak tergugat.
Melalui kuasa hukumnya, Sulaisi Abdurrazaq, tergugat memilih menolak pencabutan karena menginginkan adanya putusan majelis hakim yang dapat memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut. Dengan demikian, seluruh pokok persoalan dapat diuji dan diputus secara terbuka di persidangan.
Bagi pihak tergugat, apabila gugatan dicabut begitu saja, perkara tersebut tidak benar-benar tuntas dan selesai. Karena itu, pihaknya meminta proses hukum tetap dilanjutkan hingga ada putusan pengadilan.
"Kalau, misalnya, dicabut, kan tidak selesai. Ini dianggap gugatan main-main begitu," ungkap Sulaisi usai menjalani sidang konfirmasi pencabutan gugatan, kemarin.
Dengan tegas Sulaisi menilai penggugat dari biro perjalanan umrah PT ABW sejak awal memiliki niat jahat dan tidak mempunyai iktikad baik. Sebab, selama gugatan perdata ini berlangsung, tergugat hadir mengikuti seluruh proses persidangan.
"Bagi kami niatnya jahat. Mengapa? Karena dalam perkara perdata itu penggugat yang berkepentingan wajib hukumnya hadir secara langsung dalam tahapan mediasi. Namun, pada tahap dua kali mediasi penggugat tidak hadir. Begitu juga hari ini," tegasnya.
Berdasarkan pantauan Jawa Pos Radar Madura (JPRM), dalam persidangan yang digelar kemarin pihak penggugat tidak hadir. Karena itu, majelis hakim memutuskan menjadwalkan pemanggilan kembali sekaligus menetapkan sidang lanjutan pada Kamis (18/6) mendatang. (lil/yan)
Editor : Amin Basiri