Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dana Transfer Kian Anjlok, Dewan Usul PPPK Paro Waktu Jadi Tanggungan Pusat

Amin Basiri • Kamis, 11 Juni 2026 | 09:46 WIB
SERIUS: Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Abd. Rasyid Fansari memimpin rapat dengar pendapat bersama Dinkes Pamekasan di ruang komisi, Senin (25/5).
SERIUS: Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Abd. Rasyid Fansari memimpin rapat dengar pendapat bersama Dinkes Pamekasan di ruang komisi, Senin (25/5).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemotongan dana transfer oleh pemerintah pusat kian menekan fiskal daerah.

Legislatif mengusulkan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa ditanggung pemerintah pusat.

Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Abd. Rasyid Fansari mengatakan, dana transfer umum (DTU) yang diterima pemerintah daerah jauh di bawah estimasi awal sehingga daerah semakin terjepit.

"Realitas hari ini, dana transfer umum itu dipotong. Estimasinya sekitar Rp 1,4 triliun, tetapi dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang diterima daerah hanya sekitar Rp 1,2 triliun," ujarnya.

Tak hanya DTU, lanjutnya, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 juga mengalami penurunan signifikan.

Dari estimasi sekitar Rp 112 miliar, Pemkab Pamekasan hanya mendapat alokasi Rp 59,4 miliar.

Menurut Rasyid, pemerintah pusat tidak semestinya memangkas dana transfer ke daerah tanpa menghadirkan kebijakan penyeimbang.

Sebab, berbagai kewajiban pelayanan publik tetap harus dipenuhi meski kemampuan fiskal daerah terus menyusut.

"Kalau main potong seperti itu, supaya tetap seimbang, seharusnya sebagian beban daerah harus diambil alih pusat," terangnya.

Rasyid menilai usulan Komisi II DPR RI terkait skema PPPK dapat menjadi solusi yang realistis, terutama untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan yang menjadi sektor pelayanan dasar masyarakat.

Menurut dia, pembiayaan PPPK seharusnya dapat diakomodasi pemerintah pusat.

Dengan demikian, daerah tidak menanggung seluruh konsekuensi dari berkurangnya dana transfer yang diterima setiap tahun.

"PPPK terutama di sektor kesehatan dan pendidikan itu lebih bagus. Kalau dananya dipotong, ada solusi lain, yakni pusat mengambil alih dan mengakomodasi gaji mereka," tegasnya.

Rasyid menilai langkah tersebut lebih adil bagi pemerintah daerah. Sebab, pemotongan dana transfer selama ini tidak diikuti pengurangan kewajiban belanja yang harus ditanggung kabupaten.

"Kalau dana transfer rutin dipotong, harus ada kebijakan yang berimbang. Jangan sampai daerah kehilangan anggaran, tetapi seluruh beban tetap dibebankan kepada daerah," tandasnya. (afg/yan)

Editor : Amin Basiri
#DTU #pppk #transfer #dprd pamekasan