Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polres Pamekasan Buka Peluang Periksa Ulang Korwil BGN

Amin Basiri • Kamis, 11 Juni 2026 | 09:34 WIB
TENANG: Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan Korwil BGN Pamekasan, Rabu (10/6).
TENANG: Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan Korwil BGN Pamekasan, Rabu (10/6).

PAMEKASAN, RadarMadura.id– Satreskrim Polres Pamekasan telah meminta keterangan Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif terkait aduan masyarakat (dumas) pada Jumat (5/6). Namun, pemeriksaan tersebut baru menyasar dugaan rangkap jabatan.

Sementara itu, sejumlah poin lain dalam dumas, termasuk dugaan pungutan liar (pungli) dan suap dalam proses operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG), belum menjadi materi pemeriksaan.

Padahal, isu tersebut juga menjadi substansi utama yang dilaporkan masyarakat.

"Karena proses penyidikan ini bersifat dinamis, saat ini tim dari satreskrim tengah bekerja melakukan pendalaman untuk menguji dan memastikan seluruh keterangan yang ada di lapangan," ucap Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama.

Namun demikian, Yoni memastikan penanganan dumas tersebut akan dilakukan secara profesional.

Bahkan, jika dalam proses pendalaman ditemukan indikasi atau bukti yang mengarah pada praktik suap dan bentuk penyalahgunaan lainnya, kepolisian akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

Polres juga membuka peluang untuk kembali memanggil Korwil BGN Pamekasan Hariyanto apabila terdapat data, keterangan, atau temuan baru yang perlu didalami.

Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh substansi laporan dapat ditelusuri secara menyeluruh.

"Iya, pasti yang terlapor akan dipanggil lagi (untuk dimintai keterangan lanjutan, Red.)" tegasnya.

Yoni menjelaskan, saat pemeriksaan terhadap Hariyanto terkait dugaan rangkap jabatan sebagai Korwil BGN Pamekasan sekaligus kepala SPPG berlangsung secara maraton dan intensif sekitar enam jam.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 31 pertanyaan.

"Seluruh keterangan yang disampaikan oleh saudara H juga sudah dituangkan secara resmi ke dalam berita acara klarifikasi," terangnya.

Sekadar diketahui, ada empat indikasi pelanggaran yang dituduhkan kepada Korwil BGN Pamekasan Hariyanto dalam dumas yang dilayangkan oleh Forum Mahasiswa dan Masyarakat (Formaasi) bersama Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N), Jumat (8/5), yaitu dugaan penerimaan upeti, rangkap jabatan, dapur MBG beroperasi tanpa instalasi pembuangan air limbah (IPAL), hingga dugaan pungutan liar dalam penentuan titik koordinat pembangunan dapur MBG.

Sementara itu, Korwil BGN Pamekasan Hariyanto bungkam sejak menjalani pemeriksaan pada pekan pertama Juni lalu.

Upaya konfirmasi yang dilakukan koran ini belum mendapat respons. Pesan maupun panggilan ke nomor telepon yang biasa digunakan tidak direspons, meski dalam kondisi aktif. (lil/yan)

Editor : Amin Basiri
#rangkap jabatan #polres pamekasan #Korwil BGN Pamekasan