Pamekasan, RadarMadura.id – Berkas perkara curat di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, mentok di meja jaksa.
Pengembalian berkas untuk ketiga kalinya membuat keluarga korban curiga ada yang tidak beres dalam penanganan kasus tersebut.
Kecurigaan itu muncul setelah agenda gelar perkara yang dijadwalkan kemarin (9/6) gagal terlaksana sesuai rencana.
Padahal, forum tersebut diharapkan menjadi jalan keluar atas berulangnya pengembalian berkas dari kejaksaan kepada penyidik.
Kakak korban, Abd. Sukur, kecewa dengan perkembangan perkara yang dinilai berlarut-larut.
Menurut dia, status tersangka sudah ditetapkan sejak lama. Bahkan, penetapan tersebut juga telah diuji melalui praperadilan dan dinyatakan sah oleh pengadilan.
Dia mengaku sulit menghilangkan kecurigaan setelah berkas perkara tiga kali dikembalikan oleh jaksa.
"Harus segera diselesaikan. Kalau sampai tiga kali seperti ini, kami curiga ada permainan dalam kasus ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pamekasan Siswanto menegaskan bahwa pengembalian berkas bukan tanpa alasan.
Menurut dia, perkara tersebut belum sepenuhnya terang.
"Sehingga masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Kami butuh pendapat ahli pidana seperti apa. Apakah sudah memenuhi unsur atau belum, bisa dilanjutkan atau tidak," ujarnya.
Menurut Siswanto, masih terdapat sejumlah unsur yang perlu dipastikan kembali sebelum perkara dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa menilai beberapa unsur belum terpenuhi.
"Seperti unsur mengambilnya, unsur bagaimana cara mengambil, merusak gudang, dan memanjatnya," terang Siswanto kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Dia membenarkan bahwa berkas perkara tersebut sudah tiga kali dikembalikan kepada penyidik.
Karena itu, kejaksaan berinisiatif menggelar pembahasan bersama dengan menghadirkan ahli pidana.
Namun, agenda yang direncanakan itu belum dapat menghasilkan kesimpulan lantaran ahli pidana yang dibutuhkan tidak hadir.
"Nanti kalau kita debat-debat percuma saja, tidak ada hasilnya kalau tidak ada ahli pidananya," imbuhnya.
Pernyataan kejaksaan itu mendapat respons dari penasihat hukum korban Barry Dwi Pranata.
Dia mempertanyakan alasan kejaksaan baru meminta pendapat ahli pidana setelah tiga kali mengembalikan berkas.
"Kalau boleh menanggapi, semestinya itu bisa dilakukan sejak pengembalian berkas pertama. Ini kenapa sampai terjadi P-19 untuk yang ketiga kalinya," tuturnya.
Menurut Barry, dasar hukum penanganan perkara sebenarnya sudah cukup jelas. Selain telah ada penetapan tersangka, proses tersebut juga telah diuji dalam sidang praperadilan.
"Artinya, selain sudah adanya penetapan tersangka, putusan praperadilan juga sangat jelas bahwa kepolisian sudah sesuai prosedur. Ditambah lagi putusan PN Pamekasan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai," tegasnya.
Karena itu, Barry mempertanyakan alasan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pamekasan yang baru mencari pendapat ahli pada tahap tersebut sehingga berkas harus dikembalikan berulang kali.
Meski begitu, advokat dari Trunojoyo Law Firm itu mengaku memiliki penilaian sendiri terhadap situasi tersebut.
Namun, pihaknya memilih tidak mengumbar dugaan yang berpotensi memunculkan spekulasi liar di publik.
"Tidak akan kami sampaikan pikiran liar tersebut agar tidak menimbulkan asumsi yang liar pula. Cukup kami pendam. Nanti kami sampaikan lewat surat, baik kepada Kejari Pamekasan maupun Polres Pamekasan," timpalnya.
Barry juga meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka agar ada kepastian hukum dalam perkara tersebut.
Penasihat hukum menginginkan agar tidak terjadi P-19 selanjutnya dalam kasus itu.
Menurut dia, alasan usia lanjut yang selama ini menjadi dasar tidak dilakukannya penahanan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kami menilai itu tidak sesuai KUHAP. Tidak ada alasan hukum perihal usia," tegasnya.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari hilangnya mesin selep padi milik korban bernama Saifullah.
Barang senilai sekitar Rp 4 juta itu hilang di gudang miliknya di Dusun Briga, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, pada 1 November 2025.
Dalam prosesnya, Sadriyo, 66, ditetapkan sebagai tersangka.
Status tersebut sempat digugat melalui praperadilan, namun hakim menolak permohonan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum. (afg/yan)
Editor : Amin Basiri