Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Belum Panggil Saksi Kasus Konflik Lahan MI dan TK di Pamekasan

Anis Billah • Selasa, 9 Juni 2026 | 10:48 WIB

 

SEPI: Lembaga MI dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal IV Pamekasan yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Laden. (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
SEPI: Lembaga MI dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal IV Pamekasan yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Laden. (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pengaduan masyarakat (dumas) terkait konflik lahan yang ditempati Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Aisyiyah Bustanul Athfal IV Pamekasan belum masuk ke tahap pemeriksaan saksi. Meski laporan tersebut masuk pada Rabu (3/6), polisi belum menyusun jadwal pemanggilan saksi.

Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan bahwa laporan tersebut masih dalam proses disposisi. Langkah itu dilakukan untuk menentukan tindak lanjut penanganan dumas tersebut.

”Hari ini masih didisposisi oleh Pak Kasatreskrim (AKP Yoyok Hardianto, Red), tunggu info lebih lanjut.” ungkap Ipda Yoni.

Namun dia menegaskan, polisi tetap akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Proses klarifikasi tersebut diperlukan untuk menggali keterangan awal guna mendalami dumas yang diterima.

”Kami pastikan setiap aduan masyarakat akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Prosesnya juga transparan,” tegasnya.

Baca Juga: Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terkait Konflik Lahan MI dan TK Aisyiah Bustanul Athfal IV Pamekasan

Konflik lahan di lembaga pendidikan di bawah naungan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Pamekasan itu melibatkan pengelola dan ahli waris pemilik lahan, Siti Nurul Aini Siska. Nurul menyatakan pihaknya menempuh jalur hukum karena somasi yang dilayangkan tidak direspons serta sebagai upaya memperjuangkan haknya.

”Kami punya bukti yang sah atas kepelikan lahan tesebut. Sampai saat ini belum pernah kami jual kepada siapa pun sebagaimana yang disampaikan yayasan,” tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Pamekasan Ainor Ridha menyatakan memiliki dokumen bukti yang menunjukkan adanya transaksi pembelian tanah yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Laden tersebut. Dari pemilik sebelumnya yang merupakan kakek Nurul ke pihak lain yang kemudian menghibahkan untuk pendidirian lembaga pendidikan.

”Jadi sudah bukan miliknya Bu Nurul, bukti-bukti hibah juga ada. Pada prinsipnya kami menginginkan persoalan ini selesai secara kekeluargaan. Ketika pihak Nurul bersikeras memilih jalur hukum, kami siap melayani,” pungkasnya. (lil/yan)

Editor : Anis Billah
#Aisyiah Bustanul Athfal IV Pamekasan #polres pamekasan #konflik lahan