Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kinerja Korwil BGN Pamekasan Disorot, 128 Dapur MBG Tidak Kantongi Izin Bangunan

Anis Billah • Selasa, 9 Juni 2026 | 10:18 WIB
BELUM BEROPERASI: Sejumlah kendaraan melintas di depan Gedung SPPG Azzalea di Kecamatan Galis, Pamekasan, Senin (8/6). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
BELUM BEROPERASI: Sejumlah kendaraan melintas di depan Gedung SPPG Azzalea di Kecamatan Galis, Pamekasan, Senin (8/6). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)

 PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Pamekasan terkesan dilakukan secara serampangan. Indikasinya, mayoritas bangunan mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang akan digunakan sebagai dapur MBG belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF).

Berdasarkan informasi yang dihimpun koran ini, dari 129 dapur yang beroperasi di Kota Gerbang Salam, hanya satu SPPG yang mengajukan permohonan izin bangunan. Yaitu, SPPG Banyubulu yang berlokasi di Dusun Tlagah Tengah, Desa Banyubulu, Kecamatan Proppo.

”Masih belum ada lagi yang mendaftar, tetapi sebelumnya sudah ada yang berkonsultasi terkait persyaratan permohonan PBG. Mungkin masih melengkapi persyaratan,” ucap Fungsional Tata Bangunan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan A. Mustofa Ansori.

Padahal pengurusan izin bangunan bersifat wajib. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung. Adapun item yang dinilai meliputi komponen sipil, arsitektur, dan elektrikal.

Baca Juga: Dalami Kasus Korwil BGN, Polres Pamekasan Bakal Panggil Saksi

”Iya, sudah melakukan sosialisasi, tetapi melalui surat ke Korwil BGN Pamekasan,” tegasnya.

Koran ini sudah berupaya menghubungi Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif untuk meminta keterangan terkait masalah izin bangunan dapur MBG yang tidak kunjung terselesaikan. Namun, pesan dan telepon yang masuk diabaikan.

Aktivis Formaasi Pamekasan Iklal Iljas Husain mendesak BGN Pusat mengevaluasi kinerja Korwil BGN Pamekasan. Sebab, banyaknya dapur MBG yang belum mengantongi izin bangunan mengindikasikan lemahnya pengawasan serta kesiapan pelaksanaan program di lapangan.

”Perlu langkah korektif sehingga pelaksanaan program lebih tertib dan sesuai ketentuan. Sebab, PBG dan SLF adalah syarat dasar yang tidak boleh diabaikan untuk menjamin aspek legalitas serta kelayakan bangunan yang digunakan,” pungkasnya. (lil/yan)

Editor : Anis Billah
#Mbg #SPPG #DPRKP Pamekasan #Korwil BGN Pamekasan