PAMEKASAN, RadarMadura.id – Rencana usulan pemberlakuan cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) kelas tiga oleh kalangan pengusaha bersama Pemerintah Kabupaten Pamekasan mulai mengerucut. Kedua pihak disebut telah menyepakati besaran nilai cukai yang diusulkan untuk kategori layer tiga berada di angka Rp 300.
Perwakilan pengusaha rokok lokal Pamekasan, Marsuto Alfianto menyebut nilai tersebut disepakati pada pertemuan antara pengusaha dan Forkopimda Pamekasan, Rabu (3/6) di Pringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati. Usulan ini nantinya akan dibawa ke pemerintah pusat untuk bisa ditetapkan sebagai kebijakan resmi di sektor cukai hasil tembakau.
”Mudahan-mudahan itu di kabulkan. Kemudian untuk naskah akademik, yang berisi landasan, skema, dan berbagai ketentuan lainnya juga sedang kami susun,” ungkap Alfian.
Owner CV Jawara Internasional Djaya itu juga menyebut seluruh pengusaha lokal Pamekasan tetap menginginkan agar pemberlakuan cukai SKM kelas tiga diperuntukkan khusus untuk wilayah Madura. Skema tersebut diharapkan dapat memberikan ruang perlindungan sekaligus keberlanjutan bagi industri hasil tembakau lokal di daerah.
”Kalau daerah lain ingin, silahkan mohonkan. Barangkali yang di Madura ini jadi mentor, pertama dan perdana yang meminta (cukai SKM kelas tiga, red.) kapada pemerintah pusat,” sebutnya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Madura, Novian Dermawan, menyarankan agar usulan nilai dan pemberlakuan SKM golongan tiga khusus di Madura ini harus disertai kajian serta berbasis data riil di lapangan. Dengan demikian, usulan yang diajukan memiliki dasar yang kuat dan lebih mudah untuk dipertanggungjawabkan.
”Misalnya mengusulkan tarif Rp 300, harus ada data yang menjelaskan harga pokok produksinya berapa, harga tembakau berapa, bahan baku lainnya berapa, sehingga angka yang muncul realistis,” pesannya. (lil/han)
Editor : Amin Basiri