Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dalami Kasus Korwil BGN, Polres Pamekasan Bakal Panggil Saksi

Amin Basiri • Minggu, 7 Juni 2026 | 06:15 WIB
BUNGKAM: Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif berada di Mapolres Pamekasan saat menjalani pemeriksaan, Jumat (5/6).
BUNGKAM: Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif berada di Mapolres Pamekasan saat menjalani pemeriksaan, Jumat (5/6).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Polres Pamekasan terus mendalami kasus yang menyeret Korwil BGN Kabupaten Pamekasan, Hariyanto Rahmansyah Tri Arif. \

Setelah memanggil pelapor dan terlapor, polisi berencana memanggil saksi untuk mendalami aduan masyarakat (dumas) tersebut.

”Penyidik akan segera mengundang pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pendalaman,” ungkap Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, kemarin.

Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan sudah meminta keterangan dari pelapor dan terlapor. Pelapor dari aktivis Formaasi dan TPF-N dimintai keterangan selama lima jam pada Jum’at (22/5). Terlapor Korwil BGN Pameksan Hariyanto diperiksa sekitar enam jam pada Jum’at (5/6).

”Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap Korwil BGN Pamekasan. Pemeriksaan ini didasari oleh adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang berupa double jabatan,” sebutnya.

Yoni mengungkapkan, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan guna menggali informasi awal terkait aduan yang diterima. Dia menegaskan, Polres Pamekasan berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan transparan.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor guna memberikan rasa aman selama proses hukum berlangsung. ”Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ungkapnya.

Sementara itu, Korwil BGN Pamekasan Hariyanto memilih bungkam usai dimintai klarifikasi Polres Pamekasan. Usai menjalani pemeriksaan, Jum’at (5/6) pada pukul 20.00, yang bersangkutan meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media dan langsung masuk ke mobil yang menjemputnya.

Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan Jawa Pos Radar Madura (JPRM) juga belum membuahkan hasil. Pesan singkat maupun panggilan telepon yang dikirim ke nomor telepon yang biasa digunakan Hariyantom, belum dijawab.

Seperti diketahui, terdapat empat indikasi pelanggaran yang dituduhkan kepada Korwil BGN Pameksan Hariyanto. Yaitu dugaan penerimaan upeti, rangkap jabatan, dapur MBG beroperasi tanpa instalasi pembuangan air limbah (IPAL), hingga dugaan pungutan liar dalam penentuan titik koordinat pembangunan dapur MBG. (lil/bil)

Editor : Amin Basiri
#polres pamekasan #penyidik #Korwil BGN Pamekasan