PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sengketa lahan yang ditempati Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Taman Kanak-Kanak (TK) Aisyiyah Bustanul Athfal IV Pamekasan memasuki babak baru.
Konflik antara pihak ahli waris dan pengelola lembaga pendidikan di bawah naungan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Pamekasan tersebut berlanjut ke ranah hukum.
Pihak ahli waris, Siti Nurul Aini Siska melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Pamekasan, Rabu (3/6).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Perserikatan Perguruan Muhammadiyah Laden terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan yang saat ini digunakan MI dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal IV.
”Karena yayasan tersebut asetnya belum menjadi aset Muhammadiyah, maka yang kami gugat adalah Perserikatan Perguruan Muhammadiyah Laden, karena mereka yang mengelola,” ungkap Nurul.
Dia menilai, ada dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan penguasaan lahan sekitar 700 meter persegi itu.
Nurul mengeklaim keluarganya memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap karena ahli waris tidak pernah melakukan proses hibah, wakaf, jual beli maupun bentuk pengalihan hak lain atas lahan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Laden tersebut.
”Bahkan di buku letter C desa dalam sebelas kali pergantian Kades, tidak pernah ada catatan hibah, jual beli atau wakaf. Tidak ada pengalihan hak dalam bentuk apa pun. Itu bisa dipastikan di balai desa,” tegasnya.
Nurul menyebut, langkah hukum yang ditempuh semata-mata untuk mempertahankan hak kepemilikan atas tanah tersebut.
Lahan yang menjadi objek sengketa itu merupakan harta warisan dari kakeknya, Matirap Pak Sadikin. Sebagai ahli waris, pihak keluarga berkewajiban menjaga dan memperjuangkan hak atas aset peninggalan keluarga tersebut.
Dia menyatakan, peluang penyelesaian secara kekeluargaan sudah tertutup. Pasalnya, upaya somasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada pihak terkait tidak mendapat tanggapan maupun tindak lanjut. Karena itu, pihak keluarga memutuskan menempuh jalur hukum sebagai langkah terakhir.
”Kami pastikan lahan tersebut tidak pernah diperjualbelikan. Jadi kalau ada yang mengaku lahan tesebut dibeli oleh seseorang dan mewakafkan kepada yayasan, silakan perlihatkan buktinya,” tuturnya.
Terpisah, Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Pamekasan Ainor Ridha menerangkan, pihaknya mengantongi seluruh bukti yang menunjukkan adanya transaksi pembelian tanah dan wakaf lahan di MI dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal IV. Hal itu sesuai dengan catatan letter C yang ada di buku desa.
”Ada letter C-nya. Kami sudah punya peralihannya. Letter C tanah kakek Nurul itu sudah beralih atau dijual, dari nomor 216 atas nama Matirap, ke letter C nomor 923. Nah, yang membeli tanah lalu menghibahkan kepada Muhammadiyah untuk dijadikan lembaga pendidikan,” terangnya.
Ainor Ridha akan menghadapi seluruh proses hukum yang ditempuh pihak Nurul.
Pihaknya akan membuktikan data dan dokumen yang dimiliki terkait status serta riwayat penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa.
”Kalau untuk melaporkan balik, tentunya masih dalam pembahasan. Tapi, kami siap dengan data-data yang ada, karena sama-sama tidak punya SHM. Tapi, riwayat letter C-nya sudah jelas,” pungkasnya. (lil/bil)
Editor : Amin Basiri