
PAMEKASAN, RadarMadura.id – Upaya Kejari Pamekasan mengusut dugaan penyimpangan proyek pelebaran jalan Bulangan Barat–Tlagah menemui kendala.
Direktur CV Dzarrin Putra Utama Mohammad Fendi selaku pelaksana proyek tidak berhasil ditemukan di alamat yang tercantum dalam dokumen perusahaan di Gresik.
Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Agus Setiyo Budi membenarkan adanya upaya pemanggilan tersebut.
Menurut dia, keterangan dari pihak perusahaan dibutuhkan untuk memperjelas materi perkara yang tengah ditangani kejaksaan.
”Kami memerlukan keterangan yang bersangkutan,” ujarnya.
Agus menambahkan, perkara saat ini masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Majalengka itu tidak memerinci langkah lanjutan Korps Adhyaksa atas mangkirnya pihak terlapor dalam perkara dugaan tipikor tersebut. Termasuk, upaya penjemputan paksa terhadap Fendi.
Sementara itu, pelapor kasus tipikor, Khairul Kalam, mendesak jaksa untuk bertindak tegas.
Dia menilai, mangkirnya pihak pelaksana proyek dari panggilan aparat tidak boleh terus dibiarkan karena berpotensi menghambat proses hukum.
”Saya sudah mendengar bahwa petugas beberapa kali ke lokasi (terlapor, Red). Tetapi, kalau terus tidak hadir, apakah tidak ada tindakan tegas oleh kejaksaan agar kasus ini tidak berlarut-larut,” tanyanya.
Narahubung CV Dzarrin Putra Utama, Syaiful, juga mengaku kesulitan menghubungi direktur perusahaan yang dimaksud.
Dia bahkan menyebut ikut terdampak dalam proyek tersebut karena sejumlah persoalan internal.
”Selain (dicari, Red) aparat penegak hukum, saya juga masih berusaha mencari yang bersangkutan. Sebab, saya mau minta pertanggungjawaban atas uang saya yang ikut dibawa kabur,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari pengerjaan proyek pelebaran Jalan Tlagah-Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, pada Oktober 2025.
Proyek itu bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 3,6 miliar.
Dalam perjalanannya, sekitar Rp 1,4 miliar disebut telah dicairkan saat progres pekerjaan diklaim mencapai 60 persen.
Namun, muncul dugaan ketidaksesuaian di lapangan, sehingga dicurigai terdapat tipikor.
Di sisi lain, proyek yang sama juga dilaporkan pidana di Polres Pamekasan terkait dugaan perusakan lahan warga.
Sejumlah warga mengaku lahan mereka terdampak pengerukan serta penebangan pohon tanpa izin dalam proses pengerjaan proyek. (afg/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti