Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemkab Pamekasan Akan Surati Kemenkeu dan DPR RI, Terkait Usulan Cukai SKM Kelas Tiga

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 3 Juni 2026 | 08:07 WIB
TEGAS: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman saat jumpa pers dengan awak media di Peringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati. (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
TEGAS: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman saat jumpa pers dengan awak media di Peringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati. (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Setelah tercapainya kesepakatan terkait rencana usulan pemberlakuan cukai sigaret kretek mesin (SKM) kelas tiga, Pemkab Pamekasan berkomitmen untuk terus mengawal realisasi kebijakan tersebut.

Selain akan membentuk tim penyusun dokumen kajian, pemkab juga akan menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menegaskan, surat permohonan tersebut bertujuan untuk meminta jadwal pertemuan guna menyampaikan dokumen hasil kajian yang disusun bersama stakeholder terkait di tingkat daerah.

Baca Juga: realme C100i Hadir untuk Generasi Aktif, Bawa Baterai Awet Bertahun-Tahun dan Reverse Charging yang Cocok untuk Mobilitas Tinggi

Dengan demikian, usulan pembentukan SKM kelas tiga dapat dipaparkan secara langsung.

”Suratnya masih kami bikin. Kemarin kesepakatannya sekitar Senin (8/6) kami akan mohonkan, termasuk dokumen kajiannya,” ungkap Bupati Kholil.

Mantan anggota DPR RI itu menyebut, salah satu rekomendasi yang disepakati pengusaha rokok lokal Pamekasan adalah pemberlakuan SKM kelas tiga khusus bagi industri rokok yang berproduksi di Madura Raya.

Meski demikian, hasil produksinya tetap dapat dipasarkan secara nasional. 

”Kami hanya ingin memenuhi kewajiban bahwa pemkab harus memfasilitasi. Jadi pemkab harus menjembatani, hanya itu saja. Kalau sudah dijembatani misalkan tidak berhasil, ya apa boleh buat. Kami tidak punya kebijakan,” ungkapnya.

Menurut Bupati Kholil, terdapat sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi penolakan pengusaha rokok lokal terhadap pemberlakuan SKM kelas tiga secara nasional.

Selain dikhawatirkan membuat industri rokok lokal kehilangan daya saing, Madura juga termasuk daerah penghasil tembakau berkualitas dan memiliki banyak industri rokok lokal.

Baca Juga: Guru SMAN 4 Pamekasan Jadi Terbaik Kedua di Ajang EJIES

”Maka, seharusnya memang ada kebijakan khusus untuk Madura Raya. Pamekasan sampai saat ini mempunyai 165 pabrik, kemudian Sumenep 133 kalau tidak salah, Sampang 15, dan Bangkalan 8 pabrik. Artinya apa, empat kabupaten di Madura itu penghasil semua,” tuturnya.

Bupati Kholil juga berjanji akan membangun komunikasi dengan seluruh kepala daerah di Madura.

Harapannya, dukungan dari tiga kabupaten lainnya dapat memperkuat perjuangan usulan pemberlakuan SKM kelas tiga khusus Madura Raya, sehingga aspirasi para pengusaha rokok lokal mendapat perhatian pemerintah pusat.

”Drafnya (dokumen kajian, Red) masih dibikin, kalau sudah selesai nanti kami sebar kepada para pengusaha. Kalau mereka sudah setuju, kami dan tim yang disepakati akan berangkat ke Jakarta,” tegasnya.

Owner CV Jawara International Djaya Marsuto Alfianto secara tegas menolak pemberlakuan cukai SKM kelas tiga secara nasional.

Sebab, kebijakan tersebut dikhawatirkan dimanfaatkan perusahaan besar di luar Madura, sehingga industri rokok lokal kembali kalah bersaing.

Menurutnya, selain lahir dari pemerintah dan pengusaha lokal, usulan pemberlakuan cukai kelas tiga juga membuka jalan, mengingat Madura selama ini kerap mendapat stigma sebagai daerah penghasil rokok ilegal.

Padahal, penerimaan cukai dari wilayah tersebut terus meningkat dan bahkan melampaui target, dari Rp 1,68 triliun menjadi Rp 1,8 triliun.

”SKM golongan tiga seharusnya menjadi jalan penguatan industri rokok lokal Madura, bukan malah membuka ruang bagi perusahaan besar. Jika itu terjadi, pengusaha kecil akan tetap kalah,” pungkasnya. (lil/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#SKM kelas tiga #pemberlakuan cukai #pemkab pamekasan #kebijakan #kemenkeu