Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Ahli Waris Ancam Polisikan Yayasan Aisyiyah Bustanul Athfal IV

Amin Basiri • Rabu, 3 Juni 2026 | 07:00 WIB
BEBER BUKTI: Siti Nurul Aini Siska selaku ahli waris pemilik lahan di Yayasan MI dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal IV menunjukkan dokumen kepemilikan , Selasa (2/6).
BEBER BUKTI: Siti Nurul Aini Siska selaku ahli waris pemilik lahan di Yayasan MI dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal IV menunjukkan dokumen kepemilikan , Selasa (2/6).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Konflik lahan lembaga pendidikan di Kabupaten Pamekasan kembali terjadi.

Kali ini menimpa Yayasan MI dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal IV yang beralamat di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Laden, Kecamatan Kota, Pamekasan.

Ahli waris pemilik lahan, Siti Nurul Aini Siska, mengaku kecewa lantaran tiga somasi yang telah dilayangkan tidak mendapat respons dari pihak yayasan.

Karena itu, dia mengancam akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan para pihak ke aparat kepolisian.

"Langkah saya selanjutnya mengadukan secara resmi dugaan tindak pidana dan perdata terkait penyerobotan lahan, penipuan, penggelapan, serta pemalsuan isi dokumen," ucap Siti Nurul Aini Siska.

Sebagai ahli waris Matirap Pak Sakidin, perempuan berhijab itu menyebut, lahan yang telah dihibahkan selama kurang lebih 55 tahun tersebut diakui sebagai hasil pembelian oleh Perserikatan Perguruan Muhammadiyah Laden Bhayangkara. Padahal, tidak ada bukti sah, baik kuitansi pembelian, akta hibah, maupun wakaf.

"Kami sebagai ahli waris tidak pernah dilibatkan di dalam yayasan, tidak pernah diundang, tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah karena ada klaim lahan tersebut telah dibeli," ungkapnya.

Menurutnya, permasalahan ini muncul saat dirinya memohon kepada pihak yayasan untuk merenovasi kamar mandi yang berdekatan dengan makam keluarga besarnya. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan selama kurang lebih empat tahun.

Dia mengaku, ahli waris telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui beberapa kali komunikasi dan peringatan tertulis.

Namun, hingga kini belum ada itikad baik dari para pihak untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

"Somasi pertama sudah kami layangkan sekitar enam bulan lalu, kemudian somasi kedua sekitar satu bulan yang lalu, tepatnya pada bulan April," ungkapnya.

Dia mengeklaim memiliki bukti kuat terkait kepemilikan lahan seluas kurang lebih 700 meter persegi tersebut, yaitu berupa dokumen letter C atas nama kakeknya.

Selain itu, dalam buku besar desa juga tidak ditemukan adanya perubahan data selama kurun waktu 55 tahun.

"Selama empat tahun terakhir kami menegur, tidak pernah diindahkan, tidak pernah digubris, tidak pernah mereka beritikad baik. Ini jalan terakhir," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Pamekasan Musyaffak belum bisa dimintai keterangan terkait sengketa lahan tersebut.

Dia beralasan sedang ada kegiatan di luar kota. "Saya masih di luar kota. Mohon maaf sedang ada acara," pungkasnya. (lil/yan)

Editor : Amin Basiri
#Yayasan Aisyiyah Bustanul Athfal IV #pemilik lahan #pamekasan