Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pelapor Penipuan Program Haji Plus Surati Kemenhaj Jatim

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:00 WIB
JALAN HUKUM: Abd. Warits saat ditemui di rumahnya Senin (25/5). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
JALAN HUKUM: Abd. Warits saat ditemui di rumahnya Senin (25/5). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Abd. Warits tidak hanya melaporkan dugaan penipuan haji kepada Polres Pamekasan.

Dia juga menyurati Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Jawa Timur untuk mengecek keabsahan perusahaan travel yang sedang bermasalah dengan dirinya, yakni PT Solution Indonesia.

Pengacara asal Pamekasan itu meragukan legalitas perusahaan yang menawarkan program haji plus tersebut.

Karena itu, dia meminta Kemenhaj Jatim menelusuri terkait izin dan legalitas operasional perusahaan tersebut.

”Saya ingin memastikan legalitas dan keabsahan PT Solution Indonesia. Saya menduga perusahaan itu abal-abal,” ujar Warits saat dikonfirmasi JPRM, Selasa (26/5).

Langkah tersebut ditempuh karena program haji plus yang dijanjikan berangkat pada 2025 tak kunjung terealisasi.

Padahal, Warits mengaku telah menyetor uang sebesar Rp 50 juta. Warits berkeyakinan kasus tersebut memiliki unsur pidana penipuan.

Warits meyakini laporan dugaan penipuan yang sebelumnya telah masuk ke Polres Pamekasan bakal ditindaklanjuti.

Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (5/5). Dia berharap aparat kepolisian segera mengusut seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

”Kalau menurut saya, ini bukan sekadar perdata. Saya tetap meyakini ada unsur pidananya dan saya sudah siap dengan bukti-buktinya,” tutur pengacara asal Kota Keris itu.

Sebelumnya, pihak terlapor melalui penasihat hukum Noor Fajari Roziq menegaskan bahwa persoalan tersebut murni sengketa perdata antara calon jemaah dengan perusahaan travel.

Dia menyebut kliennya hanya berstatus marketing dan tidak terlibat langsung dalam transaksi pembayaran.

Namun, Warits tetap pada pendiriannya untuk membawa perkara tersebut ke jalur pidana.

Selain menunggu proses penyelidikan polisi, dia kini juga menanti jawaban dari Kemenhaj Jatim terkait legalitas PT Solution Indonesia. (afg/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#program haji plus #Kemenhaj Jatim #PT Solution Indonesia #unsur pidana penipuan #penipuan