PAMEKASAN, RadarMadura.id – Bimtek Disdukcapil Pamekasan yang digelar di Malang berbuntut panjang. Aktivis Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) berencana melaporkan kegiatan tersebut ke Kejari Pamekasan.
Pasalnya, kegiatan bimbingan teknis administrasi kependudukan itu digelar di luar daerah di tengah efisiensi anggaran.
Ketua Formaasi Pamekasan Iklal Iljas Husain mengatakan, pihaknya saat ini masih mengumpulkan data dan dokumen pendukung sebelum melayangkan pengaduan resmi ke kejaksaan.
Menurut dia, ada sejumlah persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Iklal menyoroti mekanisme pembayaran kontribusi Rp 2,6 juta bagi peserta dengan menggunakan rekening pribadi.
”Kami tetap akan mengadukan persoalan ini supaya ada kejelasan,” katanya.
Menurut dia, hal tersebut tidak semestinya dilakukan dalam kegiatan resmi pemerintahan. Cara itu dilarang dalam undang-undang, karena rawan disalahgunakan serta sarat dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
”Kami tengah mengumpulkan bukti-bukti. Sejauh ini, kami sudah punya sebagian (bukti, Red),” kata Iklan kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Terpisah, Kepala Disdukcapil Pamekasan Agus Budi Santoso memastikan pelaksanaan bimtek telah sesuai aturan yang berlaku.
Menurut dia, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.
Agus menjelaskan, kontribusi Rp 2,6 juta yang dibayarkan peserta digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan kegiatan. Yakni untuk biaya transportasi, konsumsi hingga penginapan selama bimtek berlangsung.
”Nilai Rp 2,6 juta itu murni untuk kepentingan peserta. Tidak ada masuk ke kantong kami,” tegasnya.
Agus juga mengakui penggunaan rekening pribadi untuk pembayaran kontribusi peserta merupakan kekeliruan pihaknya. Menurutnya, hal itu akan menjadi bahan evaluasi untuk kegiatan berikutnya.
”Hanya kesalahan kami pembayaran kontribusi memakai rekening pribadi. Harusnya menggunakan rekening panitia atau rekening lembaga,” tukasnya. (afg/bil)
Editor : Amin Basiri