Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Korban Sarankan Jemput Paksa Dua Oknum LSM Kasus ITE

Amin Basiri • Kamis, 21 Mei 2026 | 12:26 WIB
PENUH HARAP: Kakak korban, Abd. Azis.
PENUH HARAP: Kakak korban, Abd. Azis.

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Keluarga korban dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai kehilangan kesabaran. Setelah dua tersangka mangkir dari panggilan penyidik, pihak korban menyarankan polisi mengambil langkah jemput paksa terhadap keduanya.

Desakan itu disampaikan kakak korban, Abd. Azis kemarin (20/5). Menurut dia, proses hukum tidak boleh terus berlarut sementara para tersangka belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Polres Pamekasan.

”Kalau (tersangka, Red) terus dipanggil tapi tidak hadir dalam panggilan penyidik, ya seharusnya ada tindakan tegas. Kalau perlu dijemput paksa supaya proses hukumnya jelas,” sesalnya.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni MZ, 47, warga Kecamatan Pamekasan, dan Y, 44, warga Kecamatan Tlanakan. Keduanya merupakan oknum LSM yang dilaporkan dalam kasus dugaan pelanggaran ITE terhadap korban berinisial H.

MZ diduga sebagai pemeran laki-laki dalam video call seks (VCS) bersama korban. Sementara Y diduga terlibat dalam penyebaran video tersebut. Y diketahui merupakan istri dari MD, 39, warga Kecamatan Tlanakan, yang hingga kini masih berstatus terlapor.

Azis mengaku keluarganya sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum. Lebih setahun sejak laporan dibuat, korban masih menanggung tekanan akibat persoalan tersebut. Karena itu, dia berharap penyidik tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka.

”Kami sudah cukup menderita. Kami hanya ingin proses ini benar-benar dituntaskan dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum,” ujarnya.

Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama memastikan penyidik tetap melanjutkan proses hukum perkara tersebut. Polisi telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap dua tersangka yang sebelumnya mangkir dari pemeriksaan.

Namun, Evan tidak memerinci jadwal pemanggilan tersebut. ”Sudah dijadwalkan ulang pemanggilannya oleh penyidik,” tegas perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat satu balok emas di pundaknya itu.

Kasus ini bermula saat korban H diduga dipaksa melakukan video call sex (VCS) oleh MZ sekitar akhir 2025. Rekaman tak senonoh tersebut kemudian tersebar dan diketahui oleh MD serta Y.

Setelah video berada di tangan keduanya, korban diduga mendapat intimidasi dan permintaan uang. Merasa terancam, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pamekasan pada 25 Januari 2025. (afg/han)

Editor : Amin Basiri
#pamekasan #kasus #ite #lsm