PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kekecewaan jemaah PT Anisa Berkah Wisata (ABW) mulai memuncak. Sejumlah korban dugaan penipuan umrah berencana menggelar aksi pada Kamis (21/5).
Mereka menilai belum ada kepastian atas keberangkatan maupun pengembalian dana dari pihak travel. Salah satu korban asal Pamekasan, Fathor, mengaku kecewa dengan proses hukum yang berjalan. ”Kami sudah bayar tetapi tidak diberangkatkan,” ujarnya.
Fathor menilai, sikap pihak travel justru membuat keresahan para jemaah semakin besar. Karena itu, sejumlah korban sepakat menggelar aksi untuk meminta kepastian hukum atas persoalan tersebut.
Di sisi lain, ketidakjelasan keberangkatan juga dikeluhkan jemaah lain. Salah satu jemaah PT Anisa Berkah Wisata, Agus Suyanto, mengatakan banyak jemaah sebelumnya dijadwalkan berangkat pada Sabtu (7/2), tetapi gagal diberangkatkan.
Keberangkatan kemudian dijadwalkan ulang pada Senin (23/3). Namun, keberangkatan itu kembali batal. Pihak travel lalu kembali merencanakan pemberangkatan pada Minggu (26/7).
”Sudah di-reschedule, tetapi tetap tidak jadi berangkat,” katanya. Menurut Agus, sebelumnya sempat ada pertemuan antara agen dan pihak travel. Dalam forum itu, pihak travel memastikan seluruh jemaah akan tetap diberangkatkan.
Bahkan, bagi jemaah yang meminta refund dijanjikan pengembalian dana seratus persen. Namun, para agen dan jemaah meminta pihak travel menunjukkan bukti kesiapan pemberangkatan. Mulai dari tiket pesawat, visa, hingga hotel.
”Hingga Selasa (12/5), pihak travel tidak bisa menunjukkan bukti-bukti itu. Akhirnya para agen dan jemaah panik jangan-jangan nanti gagal lagi,” terang pria yang juga anggota DPRD Pasuruan itu.
Situasi tersebut membuat banyak jemaah mulai kehilangan kepercayaan. Grup jemaah pun ramai dengan permintaan refund. Agus mengaku termasuk salah satu jemaah yang meminta pengembalian dana. Sebab, dia mulai ragu dengan kepastian keberangkatan yang terus berubah.
”Saya sudah meminta refund. Tetapi sampai sekarang belum ada itikad baik dari pihak travel,” tegasnya. Agus menjelaskan, jumlah jemaah yang masih menunggu kepastian mencapai sekitar 350 orang.
Dia mengaku juga telah meneruskan persoalan tersebut ke Kanwil Kementerian Haji Jawa Timur. Pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum jika tidak ada kepastian dari pihak travel.
Sementara itu, penasihat hukum terlapor, Ach Supyadi, mempersilakan rencana aksi yang akan digelar oleh para korban tersebut. Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan hak setiap warga negara.
Pengacara dengan sebutan single fighter itu menegaskan bahwa perkara tersebut bukan persoalan publik secara umum. Menurut dia, kasus itu merupakan urusan privat antarindividu.
”Tetapi ini bukan persoalan publik dan tidak ada hubungannya dengan publik secara umum. Ini urusannya privat antar person dan person,” terangnya, kemarin (19/5).
Supyadi juga mengaku akan melihat pihak-pihak yang ikut dalam aksi tersebut. Dia menilai bahwa tidak semua orang memiliki hubungan langsung dengan perkara tersebut.
”Jadi nanti tinggal saya lihat siapa yang ikut demo, apa hubungannya dengan pelapor. Saya secara tegas pasti akan mengambil langkah hukum terhadap orang-orang yang tidak ada hubungannya,” katanya.
Pengacara berdomisili Sumenep itu juga menyinggung tuntutan massa yang meminta penahanan terhadap pihak terlapor. Menurut dia, tuntutan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap aturan hukum.
”Terus mereka demo memaksakan kehendak untuk menahan seperti itu, kan berarti tidak paham aturan hukum,” ungkap Supyadi saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Dia menegaskan, proses pidana seharusnya ditangguhkan apabila terdapat pemeriksaan perkara perdata yang masih berjalan. Supyadi mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung 1/1956.
”Dalam hal ini (dugaan penipuan umrah, Red) pemeriksaan pidana harus dihentikan kalau ada pemeriksaan perdata. Itu sudah jelas diterangkan di Pasal 1 Perma 1/1956,” sambungnya.
Sebaliknya, jika perkara perdata terbukti, maka pada pasal 2 perkara pidana yang ditangguhkan harus dihentikan. Supyadi mengaku seluruh pendapat yang disampaikan mengacu pada aturan hukum yang berlaku. (afg/han)
Editor : Amin Basiri