PAMEKASAN, RadarMadura.id – Status residivis tidak membuat pria berinisial DRK jera.
Warga Desa Tegangser Laok, Kecamatan Waru, Pamekasan, berusia 27 tahun itu terpaksa harus kembali berurusan dengan polisi.
DRK diduga nekat mengedarkan sabu di Kecamatan Pakong.
Kini dia kembali mendekam di tahanan Satresnarkoba Polres Pamekasan usai diringkus anggota satresnarkoba pada Kamis (14/5) malam.
Baca Juga: Pengadaan Bahan Mamin WB Rutan Kelas II-B Sampang Buka Celah Permainan
Penangkapan DRK dilakukan di sebuah rumah di Desa/Kecamatan Pakong sekitar pukul 19.30.
Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan penangkapan pengedar narkoba tersebut.
Menurut dia, DRK merupakan residivis kasus narkoba yang kembali ditangkap polisi dalam perkara serupa.
”Dari tangan DRK, polisi mengamankan satu poket sabu dengan berat kotor sekitar 0,59 gram, satu unit ponsel warna hitam, serta satu plastik klip kosong,” kata Evan.
Menurutnya, sejumlah barang bukti (BB) tersebut ditemukan polisi saat melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan.
DRK tidak bisa mengelak saat petugas menemukan barang haram itu melekat di tubuhnya.
Yoni menjelaskan, modus yang dilakukan DRK dengan menyimpan sabu untuk selanjutnya diserahkan kepada pemesan.
Baca Juga: Dinas PUPR Pamekasan Alokasikan Dana Setengah Miliar untuk Kegiatan Rehabilitasi Jalan
Dia memastikan polisi masih mendalami asal barang haram tersebut.
”Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok narkoba kepada DRK,” imbuh perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat satu balok emas di pundaknya itu.
DRK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hukum.
Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Kami mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui call center 110 maupun kantor polisi terdekat,” tandas mantan Kanit Kamsel Satlantas Polres Pamekasan itu. (afg/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti