PAMEKASAN, RadarMadura.id– Pengaduan masyarakat (dumas) terkait pelanggaran yang diduga dilakukan Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Hariyanto Rahmansyah Tri Arif dinilai berjalan lamban.
Sejak laporan resmi dilayangkan Jumat (8/5), Polres Pamekasan belum melakukan pemanggilan kepada terlapor.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengeklaim polisi melakukan pendalaman dan penelitian terhadap pengaduan yang diterima dari masyarakat.
Dia memastikan setiap dumas ditangani sesuai prosedur hukum.
”Masih proses (termasuk pemanggilan terlapor, Red). Nanti kami update lagi kalau ada perkembangan,” jawabnya singkat.
Pelapor Iklal Iljas Husain menilai, penanganan perkara yang dilaporkan lamban.
Padahal, dumas yang dilaporkan memuat dugaan pelanggaran serius terkait tata kelola program strategis pemerintah pusat itu.
”Selama ini banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan SPPG, tetapi terkesan dibiarkan tanpa tindakan,” tegasnya.
Dia berharap kepolisian segera mengambil langkah konkret, mulai dari klarifikasi hingga pemeriksaan pihak-pihak terkait Sehingga, penanganan kasus itu berlarut-larut. ”Harusnya penanganannya cepat,” tegasnya.
Terdapat empat poin indikasi pelanggaran yang dilaporkan dalam dumas terhadap Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif.
Mulai dari dugaan penerimaan upeti, rangkap jabatan, dan banyaknya dapur MBG yang beroperasi tanpa instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Sementara Hariyanto belum dapat dikonfirmasi tentang dumas terhadap dirinya di Polres Pamekasan.
Saat dihubungi melalui nomor telepon yang biasa digunakan tidak ada respons. Meskipun, nomor yang digunakan terpantau dalam kondisi aktif. (lil/jup)
Editor : Amin Basiri