Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Jaksa Butuh Tambahan Saksi,  Kasus Dugaan Penggelapan oleh Oknum LSM

Amin Basiri • Jumat, 15 Mei 2026 | 10:41 WIB
TERTUNDUK: Terdakwa Misyadi Diyanto berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Pamekasan, Kamis (7/5).
TERTUNDUK: Terdakwa Misyadi Diyanto berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Pamekasan, Kamis (7/5).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pembuktian kasus penggelapan yang menjerat oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) Misyadi Diyanto belum tuntas.

Jaksa penuntut umum (JPU) membutuhkan keterangan saksi tambahan untuk membongkar alur dugaan penggelapan sepeda motor milik Moh. Hadari.

Salah satunya dari saksi yang disebut mendapat perintah dari terdakwa untuk menggadaikan motor korban.

Keterangan saksi itu dinilai penting karena berkaitan langsung dengan proses berpindahnya kendaraan hingga akhirnya dikuasai pihak lain.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Erwan Susiyanto mengatakan, pendalaman keterangan saksi masih diperlukan agar fakta persidangan semakin terang.

Menurut dia, jaksa ingin memastikan seluruh rangkaian peristiwa dalam perkara itu terungkap secara utuh.

”Sejauh ini sudah ada sekitar lima saksi yang kami mintai keterangan di persidangan,” katanya.

Mereka terdiri atas pihak korban hingga saksi yang mengetahui proses peminjaman dan penggadaian kendaraan tersebut.

Erwan menjelaskan, jaksa masih akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara itu.

Termasuk, bagaimana motor milik korban bisa berpindah tangan dan akhirnya digadaikan tanpa seizin pemiliknya.

”Keterangan saksi ini penting untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus ini. Kemungkinan akan ada saksi lagi dari kami untuk sidang pekan depan,” terang mantan jaksa Kejari Bangkalan itu kemarin (14/5).

Sekadar diketahui, kasus itu bermula saat terdakwa meminjam sepeda motor milik Moh. Hadari pada 17 September 2025.

Namun, kendaraan itu tak kunjung dikembalikan. Setelah ditelusuri, motor tersebut justru digadaikan.

Tak hanya sekali, Misyadi juga diduga memakai modus serupa terhadap korban lain.

Dia disebut meminjam motor warga lalu menggadaikannya. Kasus lain itu kini masih bergulir di Polsek Tlanakan.

Selain perkara penggelapan motor, terdakwa juga dibelit kasus penipuan terhadap Hamilah, warga Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan.

Misyadi juga terseret dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (afg/jup) 

Editor : Amin Basiri
#penggelapan #pamekasan #lsm #Polsek Tlanakan