Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Perluas Perlindungan Pekerja Informal Lewat Program SERTAKAN

Hendriyanto • Rabu, 13 Mei 2026 | 10:02 WIB

 

KOMITMEN: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pamekasan teken MoU dengan Bank BTN dan HIPMI Pamekasan pada Selasa (12/5). (MOH. ULIL AMRI FOR RM)
KOMITMEN: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pamekasan teken MoU dengan Bank BTN dan HIPMI Pamekasan pada Selasa (12/5). (MOH. ULIL AMRI FOR RM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pamekasan terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal. Upaya tersebut dilakukan melalui program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) yang menyasar sektor bukan penerima upah (BPU).

Program SERTAKAN memberikan kemudahan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftarkan pekerja informal di lingkungan sekitarnya. Program ini juga menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini sulit mengakses perlindungan formal.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Anita Ardhiana, menjelaskan bahwa program SERTAKAN merupakan bentuk kepedulian sosial. Program tersebut bertujuan memperluas perlindungan bagi pekerja mandiri yang memiliki risiko kerja tinggi.

”Sehingga kesejahteraan tidak hanya dimiliki karyawan. Tetapi juga lingkungan sekitarnya. Dengan adanya perlindungan SERTAKAN ini juga akan meningkatkan engagement keluarga maupun perusahaan di lingkungan sekitarnya,” ungkap Anita Ardhiana pada acara Customer Gathering Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Selasa (12/5).

Anita juga menegaskan komitmennya memberikan layanan terbaik kepada peserta melalui aplikasi Jamsostek Mobile. Aplikasi tersebut memudahkan peserta untuk mengakses dan memperbarui layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Korwil BGN Abai, Puluhan Dapur MBG Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

”Ini adalah amanah dari pemerintah kepada instansi kami untuk mensejahterakan pekerja seluruhnya,” termasuk memberikan perlindungan berupa Jaminan Pensiun agar pekerja swasta juga bisa menikmati privilege pensiun seperti pegawai ASN, sejahtera sampai dengan masa tua.

Dalam kesempatan itu, Anita memaparkan capaian pembayaran klaim selama Januari hingga April 2026. BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan telah membayarkan klaim sebesar Rp 12.584.310.410 kepada 1.311 peserta.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan beasiswa kepada 51 anak peserta. Bantuan tersebut diberikan kepada anak-anak yang ditinggal orang tuanya dan tetap harus melanjutkan pendidikan.

”Dibiayai dari TK sampai lulus sarjana dengan BPJS Ketenagakerjaan dan dalam empat bulan ini Rp 275.500.000,” pungkasnya.

Dalam acara Customer Gathering tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan juga menandatangani kerja sama dengan Bank BTN dan HIPMI Pamekasan. Kerja sama ini bertujuan meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Pamekasan.

Saat ini, capaian UCJ di Pamekasan masih berada di angka 17,41 persen. Artinya, masih ada sekitar 404.187 tenaga kerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (lil/dry)

Editor : Hendriyanto
#program SERTAKAN #pamekasan #mandiri #bpjs #bpjs ketenagakerjaan