Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dispendukcapil Pamekasan Pungut Sumbangan Rp 2,6 Juta dari Peserta Bimtek di Malang

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 12 Mei 2026 | 08:52 WIB
DISKUSI: Kepala Dispendukcapil Pamekasan Agus. (IKLAL ILJAS HUSAIN UNTUK JPRM)
DISKUSI: Kepala Dispendukcapil Pamekasan Agus. (IKLAL ILJAS HUSAIN UNTUK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan di Malang menuai sorotan.

Sebab, dispendukcapil memungut uang Rp 2,6 juta kepada para peserta bimtek yang berasal dari kepala desa (Kades) dan perangkat desa.

Aktivis Formaasi Pamekasan Iklal Iljas Husain menyatakan, kegiatan di luar daerah pada masa efisiensi anggaran seharusnya dihindari.

Itu sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 dan PMK 56/2025.

”Kami sudah sampaikan bahwa di masa efisiensi tidak memperbolehkan acara-acara ke luar seperti itu,” katanya.

Baca Juga: Otak Penyekapan Warga Jombang Diringkus Polisi

Dalih pelaksanaan bimtek berdasarkan permendagri tidak bisa dijadikan alasan utama oleh dispendukcapil.

Sebab, aturan terbaru dari Kementerian Keuangan memiliki kedudukan lebih kuat dalam konteks efisiensi anggaran.

”Argumentasi mereka yang menggunakan permendagri karena harus melaksanakan bimtek, secara hierarki hukum memang inpres kalah dengan permendagri. Tetapi hari ini ada peraturan Menteri Keuangan yang ditetapkan pada 19 Juli 2025 dan berlaku mulai Agustus 2025. Secara hierarki hukum, permendagri itu sudah kalah,” ujarnya.

Dia menilai, kegiatan bimtek sebenarnya tetap bisa dilaksanakan di Pamekasan tanpa harus menggelar acara di hotel luar kota.

Sebab, yang terpenting adalah substansi materi dan tersedianya tempat yang mampu menampung peserta.

”Secara aturan memang bimtek bisa dilaksanakan dengan cara mendatangkan narasumber, baik dalam kota maupun daring,” tegasnya.

Baca Juga: BRI Perkuat Pembiayaan Berkelanjutan, Social Loan Tembus Rp 718,8 Triliun hingga Maret 2026

Pihaknya juga menyoroti mekanisme penarikan uang kontribusi Rp 2,6 juta kepada peserta.

Dia mempertanyakan dasar hukum pungutan tersebut. Terutama jika sumber pembiayaan menggunakan dana desa.

”Kalau menggunakan dana desa, maka Permendes 16/2025 sangat melarang penggunaan dana desa untuk kegiatan seperti itu,” katanya.

Menurut dia, persoalan paling fatal ialah penggunaan rekening pribadi untuk menerima transfer kontribusi peserta.

Seharusnya transaksi dilakukan melalui rekening resmi lembaga atau panitia.

”Ini yang tidak diperbolehkan dan dilarang dalam undang-undang karena dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan wewenang serta korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” tegasnya.

Kepala Dispendukcapil Pamekasan Agus Budi Santoso tak mempersoalkan kritik tajam dari masyarakat. Dia menilai itu bagian dari pengawasan publik.

Sehingga tercipta checks and balance. ”Sehingga kami bisa melaksanakan tupoksi dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Dia tidak menampik, lembaganya memungut sumbangan Rp 2,6 juta kepada para peserta. Dia mengeklaim, dana tersebut untuk akomodasi kegiatan.

Mulai dari transportasi, konsumsi, hingga akomodasi selama pelaksanaan bimtek di Malang.

”Nilai Rp 2,6 juta itu murni untuk kepentingan peserta. Tidak ada masuk ke kantong kami,” klaimnya.

Baca Juga: Bupati Lukman Dorong Masyarakat Tertib Bayar Pajak, Janjikan Reward bagi Desa dengan Capaian Positif

Peserta mendapat fasilitas penuh selama kegiatan berlangsung, termasuk makan tiga kali sehari, coffee break, serta transportasi bus dari Pamekasan menuju lokasi kegiatan.

Namun, Agus mengakui terdapat kekeliruan dalam penggunaan rekening pribadi untuk pembayaran kontribusi peserta.

Dia menyebut hal itu menjadi evaluasi penting bagi instansinya.

”Harusnya menggunakan rekening panitia atau rekening lembaga. Ini menjadi koreksi luar biasa dan ke depan akan kami perbaiki,” terangnya.

Agus menambahkan, kegiatan tersebut juga menghadirkan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, Dispendukcapil Pamekasan memperoleh penghargaan sertifikat ISO 927001 terkait pengamanan informasi pelayanan administrasi kependudukan.

”Kami dianggap sudah mampu mengamankan informasi masyarakat, baik dari tata kelola hingga sarpras. Penghargaan ini yang pertama di Jawa Timur,” ungkapnya.

Menurut Agus, keterbatasan anggaran akibat pemotongan APBD membuat pihaknya harus meminta kontribusi peserta untuk mendukung pelaksanaan bimtek.

Karena itu, pihaknya butuh dukungan pemerintah pusat.

”Kalau ada dukungan anggaran dari pemerintah pusat, kami sangat bersyukur sehingga tidak harus meminta dana partisipasi kepada peserta bimtek,” pungkasnya. (afg/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Formaasi Pamekasan #Dispendukcapil Pamekasan #peserta bimtek #sumbangan