PAMEKASAN, RadarMadura.id – Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Pamekasan kian mengkhawatirkan.
Dalam tiga tahun terakhir, puluhan anak perempuan tercatat menjadi korban.
Berdasarkan data yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM), sepanjang 2023 hingga 2025 terdapat 35 anak perempuan menjadi korban kekerasan seksual.
Rinciannya, 10 korban pada 2023, sembilan korban pada 2024, dan melonjak menjadi 16 korban pada 2025.
Mayoritas korban masih berusia di bawah 18 tahun dengan latar pendidikan tingkat SD dan SMP. Oleh karena itu, pencegahan hingga pendampingan harus diperkuat.
Kondisi tersebut mendapat perhatian anggota Komisi VIII DPR RI Ansari. Legislator Fraksi PDI Perjuangan dapil Madura itu menilai meningkatnya kasus kekerasan seksual menjadi alarm serius yang tidak bisa dianggap biasa.
“Korban tidak hanya mengalami kekerasan, tetapi juga tekanan sosial, terutama ketika kasusnya tersebar di media sosial. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” ujar istri Ketua DPC PDIP Pamekasan Taufadi itu.
Menurut Ansari, pola kasus yang terjadi di sejumlah daerah di Madura relatif serupa. Korban mayoritas perempuan dan anak, sementara pelaku kerap berasal dari lingkungan terdekat korban sendiri.
Dia menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut persoalan sosial dan moral masyarakat. Stigma terhadap korban serta minimnya keberanian melapor dinilai masih menjadi tantangan serius.
“Penanganan harus dilakukan secara utuh. Pencegahan, edukasi, dan sistem pelaporan yang aman harus berjalan optimal,” tegasnya.
Ansari menjelaskan, negara sebenarnya telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang (UU) 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, implementasi di lapangan dinilai masih perlu diperkuat.
Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ansari menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu perlindungan perempuan dan anak melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Ansari juga menyoroti pentingnya literasi digital di tengah maraknya penyebaran informasi di media sosial.
Dia menegaskan bahwa masyarakat harus lebih bijak dan tidak ikut menyebarkan konten yang justru memperburuk kondisi korban.
“Saya berharap ada langkah lanjutan untuk mengawal dan mendampingi korban. Ini tanggung jawab kita bersama,” tandas alumnus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Madura itu. (afg/yan)
Editor : Amin Basiri