PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemerintah menyatakan stok BBM jenis solar subsidi aman.
Meski begitu, sejumlah nelayan di Kabupaten Pamekasan mengeluh kesulitan mendapatkan solar subsidi.
Hal itu dipicu aturan pembelian yang semakin ketat sehingga menyulitkan nelayan mendapatkan solar subsidi.
Nelayan wajib mengantongi surat rekomendasi resmi dari dinas terkait untuk membeli solar subsidi di stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN).
Tanpa dokumen tersebut, nelayan tidak bisa mendapatkan BBM dengan harga murah atau bersubsidi.
”Kalau tidak (mengantongi surat rekomendasi, Red), terpaksa beli di luar dengan harga lebih mahal,” ungkap Abdullah, nelayan di Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Menurutnya, harga solar di pengecer lebih tinggi dari harga SPBN.
Jika harga solar subsidi Rp 7.000 hingga Rp 8.000 per liter, di pengecer harganya bisa mencapai Rp 10.000 per liter.
Dengan begitu, para nelayan terpaksa merogoh kocek lebih dalam. Meskipun mahal, terpaksa harus beli biar bisa melaut.
”Sebenarnya kan tujuan subsidi untuk membantu nelayan, tapi aksesnya sulit. Makanya perlu ada perbaikan sistem agar lebih sederhana dan tepat sasaran,” harapnya.
Kabag Perekonomian Setkab Pamekasan Bachtiar Effendy menegaskan, setiap pembelian solar subsidi memang wajib melampirkan surat rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BPH Migas 2/2023 dan 3/2024.
Menurutnya, aturan tersebut bertujuan memastikan penyaluran solar subsidi tepat sasaran.
Selain itu, mencegah potensi praktik penyelewengan maupun penjualan solar secara ilegal kepada pihak yang tidak berhak.
”Bukan langka, hanya saja para pembeli atau nelayan ini banyak yang belum memiliki surat rekomendasi resmi. Jika tidak terdaftar di dinas perikanan, maka pihak SPBN tidak diperbolehkan melayani,” pungkasnya. (lil/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti