Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Jadi Budak Narkoba, Polisi Pamekasan Ringkus Dua Warga Proppo

Amin Basiri • Sabtu, 9 Mei 2026 | 07:32 WIB
BARANG HARAM: Barang bukti diduga narkoba berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pamekasan, Rabu (6/5) malam.
BARANG HARAM: Barang bukti diduga narkoba berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pamekasan, Rabu (6/5) malam.

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Dua budak narkoba harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Pamekasan.

Mereka diringkus anggota Satresnarkoba dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Proppo, Rabu (6/5) malam.

Penangkapan itu bermula saat tim opsnal mengamankan MH, warga asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang tinggal di Desa Samiran, Kecamatan Proppo.

Residivis kasus narkoba tersebut dibekuk sekitar pukul 20.00.

Dari tangan MH, polisi menemukan satu poket sabu seberat sekitar 0,97 gram.

Polisi juga menyita plastik klip dan tisu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba oleh tersangka 46 tahun itu.

“MH ini adalah seorang residivis kasus narkoba. Kami amankan karena terlibat kasus yang sama,” kata Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugianto, Kamis (7/5) malam.

Setelah menangkap MH, polisi langsung melakukan pengembangan perkara. Hanya berselang sekitar 30 menit, anggota Satresnarkoba kembali bergerak ke sebuah rumah di Desa Samiran, Kecamatan Proppo.

Dalam penggerebekan kedua itu, polisi meringkus MAM, 29, warga Desa Samiran, Kecamatan Proppo.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan enam poket sabu dengan total berat sekitar 1,65 gram.

Tak hanya itu, polisi juga menyita 18 butir pil ekstasi warna hijau berlogo WA dengan berat sekitar 6,28 gram.

Sejumlah barang lain seperti sedotan dan plastik klip kosong turut diamankan sebagai barang bukti.

“Kedua tersangka sudah dijebloskan ke rumah tahanan Polres Pamekasan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika,” tegas Agus.

Dia menegaskan, polisi tidak akan memberi ruang terhadap pelaku kejahatan narkoba.

Agus berjanji akan terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Bumi Gerbang Salam.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Pamekasan. Masyarakat juga kami imbau aktif melapor jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan,” tandasnya. (afg/yan)

Editor : Amin Basiri
#penangkapan #pamekasan #residivis #narkoba