PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) di Pamekasan terus diwarnai dinamika. Salah satunya dugaan rangkap jabatan korwil Badan Gizi Nasional (BGN).
Isu itu disampaikan aktivis Formaasi Pamekasan saat menggelar aksi di depan kantor Pemkab Pamekasan di Jalan Kabupaten, Rabu (6/5).
Mereka mempertanyakan status jabatan Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif.
Koordinator aksi Iklal Iljas Husain menyebut, dugaan tersebut bukan tanpa dasar.
Pihaknya mengaku telah melakukan penelusuran dan mengantongi sejumlah data pendukung.
Menurut Iklal, Hariyanto diduga merangkap sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Abdul Mu’thi di Desa Banyubulu, Kecamatan Proppo.
Padahal, yang bersangkutan sudah diangkat sebagai Korwil BGN Pamekasan.
Iklal menambahkan, indikasi itu diperkuat dengan data wawancara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan.
Dalam data tersebut, Hariyanto disebut masih menjadi narasumber pada November 2025 terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
”Informasinya, korwil BGN ini diangkat sekitar Maret 2025. Tetapi pada 18 November 2025, dia (Hariyanto) masih menjadi narasumber saat wawancara bersama dinas lingkungan hidup (DLH) perihal IPAL,” katanya.
Iklal menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan itu ke tingkat provinsi.
Yakni, dengan melaporkan dugaan rangkap jabatan beserta persoalan lain ke BGN Jawa Timur.
Sementara itu, Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif membantah tudingan tersebut.
Baca Juga: Nissan e-POWER 2026 Jadi Solusi Pengguna yang Belum Siap Pindah Total ke Mobil Listrik
Dia memastikan tidak ada rangkap jabatan seperti yang disampaikan massa aksi.
Menurut dia, posisi kepala SPPG di yayasan tersebut sudah diganti. Pergantian itu tertuang dalam surat keputusan BGN bernomor 293/2025 yang terbit pada November 2025.
”Sudah pergantian kepala SPPG oleh BGN, saya ada buktinya,” terangnya.
Hariyanto juga menantang pihak penuding untuk menunjukkan bukti konkret atas dugaan rangkap jabatan tersebut. (afg/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti